Padangbai, 28 Oktober 2024 – Sekitar pukul 08.10 WITA, petugas Resort KSDA Pelabuhan Padangbai bersama Petugas Balai Karantina Padangbai didampingi Polsek KP3 Laut Padangbai, berhasil menggagalkan peredaran burung tanpa dokumen yang dikirim dari Lombok dengan tujuan Gianyar, Bali.
Dalam operasi ini, tim gabungan menemukan 21 ekor burung yang terdiri dari enam ekor burung kepodang (Oriolus chinensis) dan lima belas ekor burung koak kaok (Philemon buceroides). Kedua jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, namun tetap memerlukan izin dan dokumen angkur yang sah untuk peredaran antar pulau, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Resort KSDA Padangbai menyampaikan, "Pengamanan ini dilakukan sebagai upaya mengontrol peredaran satwa antar pulau guna mencegah dampak negatif pada ekosistem dan menjamin keamanan satwa yang masuk ke Provinsi Bali."
Setelah berhasil diamankan, burung-burung tersebut diserahkan kepada pihak Karantina Padangbai untuk ditindaklanjuti. Sesuai prosedur, pihak Karantina melakukan tindakan penolakan terhadap burung-burung tersebut dan berencana mengembalikannya ke tempat asal di Lombok, NTB.
Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen berbagai instansi dalam menjaga ketertiban peredaran satwa dan memperkuat pengawasan lalu lintas satwa di perbatasan Bali-NTB.
Komentar