Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dua aspek tugas pokok BKSDA Bali adalah :
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Balai KSDA Bali mempunyai fungsi :