Butuh Bantuan? Chat kami
img

Kepala Balai

Ratna Hendratmoko

TENTANG KAMI

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tingkatan tertinggi pekerja konservasi adalah ketika mampu membangun kesadaran (ikut mendukung), bukan hanya pada melarang dan menghukum. Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama (Collective Action)

Butuh Bantuan? Hubungi Kami:

Berita Terkini

Mitra BKSDA Bali