Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Balai KSDA Bali adalah UPT yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
Ratna Hendratmoko, S.H., M.Hum
24
Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, sekira pukul 05.30 Wita, Balai KSDA Bali, menerima informasi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang...
Selengkapnya24
Dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025, dengan ini disampaikan bahwa kunjungan untuk kepentingan...
Selengkapnya20
Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, Balai KSDA Bali bersama Rescue Animal Tabanan / Reptil Asih Tabanan (RAT), melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa di kawasan Hutan...
Selengkapnya14
Jembrana, 14 Maret 2025, Balai KSDA Bali pada pukul 19.00 Wita mendapat informasi dari unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Polairud PolresJembrana yang menerima...
Selengkapnya25
Nusa Penida, 25 Februari 2025 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Bulih Bali Nusa Penida, yang merupakan mitra binaan...
Selengkapnya25
Nusa Penida, 25 Februari 2025 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan telah melaksanakan pelepasliaran 3 (tiga)...
SelengkapnyaBALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI