Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Balai KSDA Bali adalah UPT yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
Ratna Hendratmoko, S.H., M.Hum
25
Denpasar, 25 Juli 2025, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Unda Anyar telah melaksanakan kampanye...
Selengkapnya23
Denpasar, 23 Juli 2025 - Sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar dan pemulihan populasi spesies asli Indonesia, Kementerian Kehutanan melalui Balai KSDA Bali,...
Selengkapnya19
Negara, 19 Juli 2025, sekitar pukul 07.15 WITA, Balai KSDA Bali melalui Resor Jembrana menerima laporan dari Ketua Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih terkait...
Selengkapnya07
Menanggapi berita Baliberkaya.com pada tanggal 5 Juli 2025, tentang kemunculan ular python di wilayah Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, Balai KSDA...
Selengkapnya24
Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, sekira pukul 05.30 Wita, Balai KSDA Bali, menerima informasi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang...
Selengkapnya24
Dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025, dengan ini disampaikan bahwa kunjungan untuk kepentingan...
SelengkapnyaBALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI