Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Balai KSDA Bali adalah UPT yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI