


Mar
24
Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, sekira pukul 05.30 Wita, Balai KSDA Bali, menerima informasi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang mengamankan tiga belas ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas), di salah satu rumah masyarakat yang berada di Br. Pikah, Desa Blahkiuh, Kec. Abiansemal, Kab. Badung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Denpasar bersama dengan Tim Penyidik Ditreskrimsus Pokda Bali, Medik Veterineer Balai KSDA Bali dan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan segera melakukan pengamanan satwa, identifikasi, pemeriksaan kesehatan dan upaya evakuasi terhadap penyu tersebut
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi, seluruh penyu yang ditemukan merupakan jenis Penyu hijau (Chelonia mydas). Secara umum kondisi penyu saat diindentifikasi dalam keadaan lemas. Sebelas ekor dalam kondisi hidup, sedangkan dua ekor lainnya sudah mati membusuk dikarenakan sesuai dengan informasi penyu tersebut sudah berada di darat selama dua hari, sejak 19 Maret 2025. Rata-rata penyu yang dievakuasi memiliki ukuran rata-rata panjang kerapas 50 cm dan rata-rata lebar kerapas 47 cm.
Saat ini sebelas ekor penyu yang masih hidup dinyatakan belum dapat dilepasliarkan, karena masih harus mendapatkan perawatan secara intensif. Penyu tersebut dititiprawatkan di KPP TCEC Serangan, Denpasar untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sedangkan dua ekor penyu yang telah mati telah dikubur di areal KPP TCEC Serangan pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mewakili Direktur Jenderal KSDAE memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Reskrimsus Polda Bali beserta jajaran terkait dengan komitmen Reskrimsus Polda Bali beserta jajarannya, dalam hal upaya penegakan hukum pada tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada KPP TCEC, yang merupakan Kelompok Pelestari Penyu binaan Balai KSDA Bali, yang telah membantu Balai KSDA Bali, mulai dari proses identifikasi, evakuasi, dan saat ini merawat sebelas ekor penyu tersebut agar kembali pulih, dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Berdasarkan kasus yang terjadi selama Tahun 2025, telah terjadi tindak pidana kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni tindakan penyelundupan dan kepemilikan penyu secara illegal sebanyak 4 kali kejadian dengan total jumlah penyu 70 ekor, yang terdiri dua kejadian di Kab. Jembrana, satu kejadian di Kab. Buleleng, dan satu kejadian di Kab. Badung. Melihat masih maraknya perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa dilindungi UU tersebut, kolaborasi berbagai pihak terkait untuk berkomitmen melindungi satwa liar perlu ditingkatkan, baik dari hulu sampai dengan hilirnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Penyu hijau (Chelonis mydas) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, termuat di Lampiran nomor 701.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 A ayat (1) huruf d “Orang perserorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan huruf e “Orang perserorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Balai KSDA Bali akan terus meningkatkan komitmen dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan juga melibatkan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) dalam upaya perlindungan satwa tersebut di Provinsi Bali, sehingga tidak terjadi lagi perdagangan penyu di Provinsi Bali. Upaya perlindungan ini juga merupakan salah satu implementasi dari ajaran Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam.
Penanggung jawab berita:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali
Kadek Andina Widiastuti – 08111555520
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali
Sumarsono – 081337346600
Komentar