Butuh Bantuan? Chat kami

Struktur Organisasi

Balai KSDA BALI

Berdasarkan lampiran Permenhut Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem, Balai KSDA Bali terbagi menjadi dua seksi, yaitu Seksi Konservasi Wilayah I yang berlokasi di Kabupaten Denpasar dan Seksi Konservasi Wilayah II di Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan Keputusan Kepala Balai KSDA Bali Nomor: SK. 147/BKSDA.Bali/PEG/M/12/2024, tentang Penetapan Resor Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Lingkup Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali. Balai KSDA Bali memiliki 13 Resor KSDA Wilayah dan Berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor: SK. 01 / BKSDA.Bali/PEG/M/1/2025 tentang Penataan Dan Penempatan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Lingkup Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali Tahun 2025 terdapat 7 sub Urusan pada kewenangan Sub Bagian Tata Usaha dan masing-masing 2 sub urusan pada kewenangan Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 dan 2.

Struktur Organisasi

struktur-organisasi-bksda-bali

Butuh Bantuan? Hubungi Kami:

Berita Terkini