Denpasar, 25 Oktober 2024 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengumumkan penyesuaian tarif masuk untuk kawasan Taman Wisata Alam yang berada di bawah lingkup Balai KSDA Bali. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kawasan konservasi.
Tarif baru ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 30 Oktober 2024. Untuk memastikan informasi yang jelas dan transparan, BKSDA Bali mendorong masyarakat untuk mengakses informasi lengkap mengenai ketentuan baru ini di tautan berikut: PP No. 36 Tahun 2024.
Dukung Pelestarian Alam dengan Mengunjungi Kawasan Konservasi
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengunjung diharapkan dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan melalui kontribusi yang disalurkan langsung pada program konservasi. Selain itu, penyesuaian ini juga diharapkan bisa meningkatkan pengalaman wisata alam yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
BKSDA Bali mengundang seluruh #semetonkonservasi dan masyarakat luas untuk menikmati keindahan Taman Wisata Alam Bali sambil bersama-sama menjaga warisan alam untuk generasi mendatang.
Komentar