Halo Semeton Konservasi.
Ada yang pernah dengar satwa Landak Jawa (Hystrix javanica) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus)?
Satwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi UU, sedangkan Ular Sanca Kembang meskipun tidak dilindungi UU, namun masuk dalam kategori Appendiks II CITES, sehingga pemanfaatannya harus dengan pengawasan.
Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Tim Penanganan Konflik Satwa bersama KPHK Bedugul-Sangeh, melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan. Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari enam ekor Landak Jawa dan empat ekor Ular Sanca Batik yang merupakan hasil penyerahan masyarakat.
Pelepasliaran satwa dilindungi UU ini, dilakukan setelah melalui telaah kajian baik dari sisi habitat maupun dari kesiapan dan kesehatan satwa tersebut. Pelepasliaran ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BKSDA Bali, dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi satwa liar yang dilindungi. Kegiatan ini juga menunjukkan peran aktif masyarakat dan instansi pemerintah dalam mendukung konservasi sumber daya alam hayati, khususnya di kawasan konservasi seperti TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan. Kebahagiaan satwa adalah ketika hidup di habitatnya.
Semoga semeton konservasi ke depan juga bisa ikut berperan aktif melestarikan satwa ya. Kita tunggu pada pelepasliaran selanjutnya.
Komentar