Jembrana, 16 Januari 2025 – Pada Kamis sekitar pukul 11.00 WITA, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama Polda Bali mengadakan konferensi pers sekaligus pelepasliaran Penyu Hijau di Jembrana. Penyu Hijau ini merupakan barang bukti tindak pidana penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi Undang-Undang, yang berhasil diungkap pada Minggu, 12 Januari 2025.
Barang bukti dalam kasus ini berjumlah 29 ekor Penyu Hijau, dengan rincian lima ekor tidak berhasil diselamatkan saat evakuasi dan telah dikuburkan pada tanggal 12 Januari 2025, 19 ekor telah dilepasliarkan sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2025 di Pantai Perancak, satu ekor perawatan intensif di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, dan sisanya empat ekor dinyatakan layak dilepasliarkan pada hari ini.
Pelepasliaran yang dilaksanakan pada hari ini dihadiri oleh Kapolda Bali, Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana, Komandan Kodim 1617 Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua DPRD Kab. Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Kurma Asih, pemerhati satwa, rekan- rekan media, dan masyarakat di sekitar lokasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mewakili Direktur Jenderal KSDAE memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali terkait dengan komitmen Polda Bali beserta jajarannya, dalam hal upaya penegakan hukum pada tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
BKSDA Bali juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Kurma Asih, masyarakat Desa Perancak Kabupaten Jembrana, rekan-rekan media yang telah mendukung upaya konservasi, khususnya konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan bahwa upaya perlindungan satwa liar merupakan salah satu implementasi ajaran Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam. Kebahagiaan satwa adalah ketika hidup di habitatnya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai hidupan liar (wildlife).
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk sinergitas antara Balai KSDA Bali dan Polda Bali beserta jajaran dalam hal pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Provinsi Bali. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana bidang KSDAE, dan memberikan informasi dan edukasi tentang perlindungan dan kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar kepada publik.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penyelundupan penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Penanggung jawab berita:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali Kadek Andina Widiastuti – 08111555520
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono – 081337346600
Komentar