Jembrana 13 Desember 2024, sebanyak 806 ekor burung dari 14 jenis yang tidak dilindungi dilepasliarkan di Kawasan Hutan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Bali Barat. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Karantina Indonesia Satpel ( Satuan Pelayanan ) Gilimanuk, KPH Bali Barat, dan Balai KSDA Bali.
Kegiatan Pelepasliaran
Kegiatan pelepasliaran ini bertujuan untuk meningkatkan keanekaragaman hayati dan memperkaya ekosistem hutan di KPH Bali Barat. Burung-burung tersebut sebelumnya telah melalui proses karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh Badan Karantina Indonesia Satpel ( Satuan Pelayanan ) Gilimanuk. Dan juga dari yayasan jaringan satwa indonesia.
Siswa SMKK yang sedang magang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bagian dari pengembangan kompetensi dan kesadaran akan pentingnya konservasi alam. Mereka membantu dalam proses pelepasliaran dan pemantauan kondisi burung.
Pelepasliaran ini diharapkan dapat meningkatkan populasi burung di KPH Bali Barat, memperkaya ekosistem, dan mendukung keseimbangan alam. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Kegiatan ini merupakan contoh nyata kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menjaga kelestarian alam," kata Kepala Balai KSDA Bali, Hendratmoko.
Sumber
- Resor KSDA Gilimanuk
- Badan Karantina Indonesia satpel Gilimanuk
Komentar