Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Balai KSDA Bali adalah UPT yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
Ratna Hendratmoko, S.H., M.Hum
25
Nusa Penida, 25 Februari 2025 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Bulih Bali Nusa Penida, yang merupakan mitra binaan...
Selengkapnya25
Nusa Penida, 25 Februari 2025 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan telah melaksanakan pelepasliaran 3 (tiga)...
Selengkapnya31
Buleleng, 31 Januari 2025, pada hari ini, sekitar pukul 08.00 WITA, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama Kapolres Buleleng, Kapolres Jembrana, dan...
Selengkapnya27
Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait Pembayaran Cashless Payment di Kawasan Konservasi, serta memperhatikan Memorandum Direktur Jenderal...
Selengkapnya25
Buleleng, 25 Januari 2025, Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, sekira pukul 10.00 WITA, menerima laporan dari Kepala Desa...
Selengkapnya21
Sanur, 21 Januari 2024 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menggelar kegiatan "Apresiasi kepada Kelompok Pelestari Penyu di Provinsi Bali" di Hotel Grand...
SelengkapnyaBALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI