Gunung Batur Bukit Payang
Berdasarkan Keputusan Dewan Raja Raja Nomor 28 Sub B.c.3 dan 4 tanggal 29 Mei 1927, kawasan hutan di Gunung Batur Bukit Payang ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Pada 9 Agustus 1933, dilakukan pemancangan batas.
Kemudian pada 15 Desember 1933 dilakukan pengukuhan batas dan disahkan oleh lnspektur Kehutanan pada 19 Maret 1934 di Bogar.
Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), kawasan HW Gunung Batur Bukit Payang berfungsi sebagai Hutan Wisata berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 821/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 Nopember 1982 dengan luas ±2.075 Ha. Kawasan ini termasuk ke dalam Register Tanah Kehutanan (RTK) 7 Gunung Batur Bukit Payang.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.204/Menhut-II/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7) seluas 2.528 Ha dengan Fungsi Kawasan TWA seluas 2.075 Ha dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 453 Ha, yang terletak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.