KEPEDULIAN MASYARAKAT TERHADAP SATWA LIAR, LANDAK JAWA DISERAHKAN KEPADA BKSDA BALI
Karangasem, 30 September 2026 – Kepedulian masyarakat terhadap satwa liar kembali ditunjukkan melalui penyerahan seekor Landak Jawa (Hystrix javanica) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang Warga Negara Prancis, Etienne Vilain, setelah sebelumnya merawat satwa yang ditemukan dalam kondisi terluka di wilayah Br. Dinas Purwakerti, Desa Amed, Kabupaten Karangasem.
Penyerahan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Call Center Balai KSDA Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai berkoordinasi dengan pihak yang akan menyerahkan satwa dan mendatangi lokasi untuk melakukan penerimaan satwa secara sukarela.
Landak Jawa tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga dalam kondisi mengalami luka pada bagian tubuh dan bagian atas hidung. Satwa kemudian diserahkan kepada Etienne Vilain untuk mendapatkan perawatan. Selama kurang lebih satu bulan, satwa tersebut dirawat hingga kondisinya berangsur membaik. Saat diterima oleh petugas Balai KSDA Bali, Landak Jawa dalam kondisi sehat dan aktif. Bekas luka pada bagian atas hidung juga telah mulai mengering.
Landak Jawa merupakan salah satu jenis mamalia yang termasuk dalam daftar satwa liar dilindungi di Indonesia. Jenis ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Secara global, Landak Jawa tercatat dalam IUCN Red List dengan status Least Concern (LC). Penilaian tersebut merupakan status konservasi pada tingkat global dan tidak serta-merta menggambarkan kondisi populasi spesies pada wilayah tertentu. Karena itu, keberadaan Landak Jawa di Indonesia tetap perlu dijaga, terlebih sebagai bagian dari keanekaragaman hayati asli Indonesia.
Landak Jawa merupakan satwa nokturnal yang umumnya aktif pada malam hari dan dapat ditemukan pada berbagai tipe habitat, termasuk kawasan hutan, semak belukar, serta lingkungan yang telah mengalami perubahan atau berdekatan dengan aktivitas manusia. Keberadaannya di sekitar permukiman atau lahan masyarakat tidak selalu menunjukkan bahwa satwa tersebut berada dalam kondisi bermasalah. Satwa liar pada dasarnya dapat bergerak dan mencari sumber pakan sesuai kebutuhan alaminya.
Dalam konteks perlindungan satwa liar, status sebagai satwa dilindungi berarti masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat mengancam keberadaan satwa tersebut, termasuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperdagangkannya tanpa dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai perlindungan jenis satwa tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga keberlangsungan populasi satwa liar dan ekosistemnya.
Penyerahan Landak Jawa ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap satwa liar dapat tumbuh dari berbagai pihak. Masyarakat yang menemukan satwa dalam kondisi membutuhkan pertolongan memiliki peran penting dengan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang sehingga satwa dapat memperoleh penanganan yang tepat.
Balai KSDA Bali mengapresiasi kesediaan Etienne Vilain untuk menyerahkan satwa tersebut kepada pihak berwenang setelah merawatnya selama kurang lebih satu bulan. Tindakan tersebut menjadi bagian dari kesadaran bersama bahwa perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keberadaan satwa liar dengan menyerahkan Landak Jawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli. Kepedulian seperti ini menunjukkan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga dan menghormati keberadaan satwa liar di habitatnya, tidak memburu, menangkap, maupun memeliharanya, serta segera menghubungi Balai KSDA Bali apabila menemukan satwa yang terluka atau membutuhkan pertolongan. Dengan kepedulian bersama, kita dapat menjaga satwa liar dan keanekaragaman hayati Bali tetap lestari,” ujar Ratna Hendratmoko.
Melalui kepedulian dan peran aktif masyarakat, Balai KSDA Bali terus mendorong terwujudnya kesadaran bersama dalam menjaga satwa liar dan habitatnya. Setiap tindakan sederhana untuk memberikan ruang bagi satwa hidup di alam maupun memberikan pertolongan ketika diperlukan menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Bali.
Balai KSDA Bali – Sepenuh Hati untuk Bali.
Penulis: Neli Agustin
Call Center Balai KSDA Bali: +62 853-3377-4587
SEPENUH HATI UNTUK ALAM BALI
