Butuh Bantuan? Chat kami

SIMAKSI

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Balai KSDA Bali kepada perorangan atau kelompok yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan konservasi, seperti penelitian, pendidikan, wisata alam, pengambilan gambar/video, serta kegiatan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

  • Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Tata Cara Pemberian SIMAKSI.
  4. Peraturan Menteri LHK lainnya yang relevan.
  • Jenis Kegiatan yang Memerlukan SIMAKSI
  1. Penelitian ilmiah
  2. Pendidikan dan pelatihan
  3. Wisata alam (ekowisata)
  4. Pengambilan gambar/video untuk keperluan komersial atau dokumenter
  5. Kegiatan sosial atau keagamaan
  6. Kegiatan monitoring dan evaluasi oleh lembaga mitra
  • Persyaratan Pengajuan SIMAKSI

Pemohon wajib menyampaikan:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Balai KSDA Bali
  2. Identitas pemohon (KTP/SIM/Passport)
  3. Proposal kegiatan (isi kegiatan, lokasi, waktu, jumlah orang)
  4. Rekomendasi dari instansi terkait (bila diperlukan)
  5. Surat pernyataan mematuhi peraturan konservasi
  6. Untuk kegiatan komersial: NPWP dan surat izin usaha terkait
  • Prosedur Pengajuan SIMAKSI
  1. Pengajuan Online / Manual melalui sistem layanan KSDA Bali atau langsung ke kantor.
  2. Verifikasi Dokumen oleh petugas pelayanan.
  3. Peninjauan Lapangan (jika diperlukan).
  4. Penerbitan SIMAKSI jika semua persyaratan dipenuhi.
  5. Pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
  6. Penyerahan Dokumen SIMAKSI.
  • Ketentuan Umum
  1. Pemegang SIMAKSI wajib menjaga kelestarian kawasan dan mematuhi ketentuan konservasi.
  2. Tidak diperbolehkan melakukan perusakan, pengambilan flora/fauna liar.
  3. SIMAKSI bersifat sementara dan hanya berlaku sesuai waktu yang ditetapkan.
  4. Petugas KSDA berhak melakukan pengawasan di lapangan.

Butuh Bantuan? Hubungi Kami:

Berita Terkini