Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

RESPONS CEPAT BKSDA BALI EVAKUASI BERUK PELIHARAAN YANG DISERAHKAN SUKARELA OLEH WARGA DENPASAR

Denpasar, 28 September 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menerima laporan dari warga pada Senin, 28 September 2026 pukul 08:30 WITA terkait adanya satwa Beruk yang dipelihara di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai KSDA Bali melalui Petugas Resor Badung-Denpasar-Tabanan (BDT) bersama tim Wildlife Rescue Unit (WRU) segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi.

Berdasarkan identifikasi di lapangan, satwa tersebut merupakan milik seorang warga bernama Konif Wahyudi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gang Famili 100, Denpasar. Satwa telah dipelihara sejak kecil selama kurang lebih tiga tahun. Sebelumnya, beruk tersebut sempat terlepas akibat merusak kandangnya, hingga akhirnya diamankan warga dengan diikat rantai di bagian leher di depan gang setempat.

Penyerahan beruk dilakukan secara sukarela oleh pemilik dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Tim WRU kemudian mengangkut satwa tersebut ke Kantor BKSDA Bali untuk menjalani observasi awal serta pemeriksaan kondisi kesehatan lebih lanjut.


BKSDA Bali memastikan Beruk tersebut akan menjalani proses rehabilitasi dan kemudian translokasi ke habitat alamiahnya di Sumatera dan Kalimantan. Menurut Petugas Balai KSDA Bali, I Nyoman Alit Suardana, pengembalian ke habitat asal sangat penting untuk menjaga sifat alami serta mengoptimalkan potensi perkembangbiakan spesies tersebut. Dalam pelaksanaannya, prosedur evakuasi dijalankan secara terukur dengan memprioritaskan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) serta keselamatan masyarakat dan petugas lapangan.

Secara ekologis, Beruk (Macaca nemestrina) memegang peran penting sebagai penebar biji-bijian di hutan hujan Sumatera dan Kalimantan. Meski bukan satwa asli Bali dan belum masuk daftar dilindungi, kelestarian primata berekor pendek ini berada dalam situasi kritis. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Beruk ke dalam status Terancam Punah (Endangered), sementara CITES mencatatnya dalam Appendix II untuk memperketat perdagangan internasional. Oleh karena itu, pengembalian Beruk dari penyerahan warga ke habitat asalnya menjadi langkah konkret menjaga populasi alamiahnya dari risiko kepunahan.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya konservasi satwa liar. Apabila menemukan satwa liar yang terluka, terlepas, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidak semestinya, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center WRU BKSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai kaidah konservasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa Beruk (Macaca nemestrina) karena selain berpotensi menimbulkan konflik dengan manusia, satwa ini juga memiliki risiko penularan penyakit zoonosis dan kesejahteraannya sulit terpenuhi apabila dipelihara di luar habitat alaminya," ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko. Beliau menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis). "Bagi masyarakat yang saat ini masih memelihara Beruk dan Monyet Ekor Panjang, serta ingin berkonsultasi atau menyerahkannya kepada BKSDA Bali, kami siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Upaya ini menegaskan bahwa keberhasilan konservasi di Bali membutuhkan kesadaran dan aksi bersama (collective awareness to collective action), sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian alam Bali dengan sepenuh hati.

 

 

Penulis : Ida Made Dwitayana, I Nyoman Alit S., Febriana Sekar P.