Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

ATAS KESADARANYA WARGA SECARA SUKARELA MENYERAHKAN ELANG, BALAI KSDA BALI LAKUKAN EVAKUASI

Badung, 23 September 2026 – Pada pukul 09:00 Wita Call Center Balai KSDA Bali menerima laporan dari warga a.n I Gusti Ngurah Oka Widarsana, terkait penemuan seekor satwa liar jenis burung elang dalam kondisi tidak bisa terbang pada area persawahan di Desa Selat Banjar Mekarsari, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama Resor Denpasar – Badung – Tabanan (DBT) segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi.

Hasil identifikasi awal, satwa tersebut merupakan Elang tikus (Elanus caeruleus) yang termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan, secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Least Concern (resiko rendah) dalam The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya perlu diatur agar tidak mengancam kelestarian di alam.

Elang tikus (Elanus caeruleus) merupakan salah satu burung pemangsa (raftor) diurnal berukuran kecil yang terkenal karena kebiasaanya melayang dalam padang rumput terbuka, persawahan dari keluarga Accipitridae yang memiliki ciri khas bercak hitam pada bahu dengan sayap panjang, putih serta bulu abu-abu dan hitam. “Meskipun tidak termasuk spesies yang terancam punah secara global, Elang tikus memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan populasi tikus maupun serangga di habitat terbuka dan menjaga stabilitas rantai makanan di alam. Oleh karena itu, kelestariannya tetap harus dijaga dengan baik,” tegas I Wayan Suja, Petugas Balai KSDA Bali.

Penyerahan secara sukarela oleh masyarakat kepada Balai KSDA Bali diliput dalam Berita Acara Penyerahan Satwa. Elang tikus tersebut telah berhasil dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke Kantor Balai KSDA Bali untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi serta pemeriksaan kondisi kesehatan. Apabila hasil rehabilitasi dan pemeriksaan menunjukkan kondisi yang layak maka Elang tikus tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh pemilik menjadi bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap keberadaan dan kelestarian satwa liar yang dilindungi. Partisipasi masyarakat seperti ini sangat membantu pemerintah dalam memastikan satwa yang berada dalam penguasaan masyarakat dapat ditangani secara tepat serta mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pelestarian satwa liar, Balai KSDA Bali memberikan piagam penghargaan kepada I Gusti Ngurah Oka Widarsana. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan segera melaporkan setiap temuan satwa yang membutuhkan pertolongan. “Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian satwa di Bali. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidak semestinya, segera menghubungi Call Center (WRU) Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063,” ujar Ratna Hendratmoko.


-Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama (Collective Action)-


SEPENUH HATI UNTUK BALI



Penulis : Ida Made Dwitayana (PEH Ahli Muda) & I Nyoman Alit Suardana (Polhut Ahli Muda)