Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002, tanggal 10 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam
BKSDA Bali adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dierktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dengan level eselon III A.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI