Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

KESADARAN KONSERVASI MASYARAKAT GIANYAR, TRENGGILING TERLUKA DISERAHKAN KEPADA BALAI KSDA BALI

Gianyar, 27 September 2026 — Kepedulian masyarakat terhadap kelestarian satwa liar kembali ditunjukkan oleh seorang warga Kabupaten Gianyar yang menyerahkan seekor trenggiling (Manis javanica) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Satwa liar tersebut ditemukan oleh Gusti Ngurah Putu Putra Adnyana, warga Br. Dukuh Geria, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, di kebun miliknya dalam kondisi terluka.

Setelah menemukan satwa tersebut, yang bersangkutan membawa Trenggiling ke rumah untuk diamankan dan kemudian melaporkan keberadaannya melalui Instagram Balai KSDA Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai KSDA Bali melakukan penanganan dan menerima serah terima satwa dari Masyarat untuk kemudian menitiprawatkan Trenggiling tersebut di Lembaga Konservasi CV. Bali Harmoni (Bali Zoo) untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut untuk menjalani proses pemulihan kesehatan  serta rehabilitasi dan apabila sudah memenuhi peryaratan dapat di realese Kembali ke habitatnya sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa.

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh dokter hewan Bali Zoo yang Bernama drh. Yudha, Trenggiling mengalami empat luka akibat sisik yang terlepas, sedangkan kondisi kuku-kukunya masih utuh.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan terancam punah merupakan mamalia bersisik yang memiliki peran penting dalam ekosistem. Satwa ini terutama memakan semut dan rayap sehingga membantu menjaga keseimbangan populasi serangga di habitatnya.

Di Indonesia, Trenggiling (Manis javanica) yang termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan, secara international spesies ini telah terdaftar dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti dilarang dari segala bentuk perdagangan international secara komersiil karena terancam dari kepunahan. Selain itu berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, Merak hijau saat ini berstatus Endangered yang menunjukan bahwa spesies ini menghadapi resiko tinggi mengalami kepunahan salah satu ancaman utama terhadap jenis ini adalah perburuan dan perdagangan ilegal, selain kehilangan habitat.

Status perlindungan tersebut menunjukkan pentingnya upaya bersama dalam menjaga keberadaan trenggiling di alam. Masyarakat memiliki peran penting dengan tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengambil bagian tubuh trenggiling dari alam. Ketika menemukan satwa dilindungi dalam kondisi terluka atau berada di sekitar permukiman, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat memperoleh penanganan yang tepat. Ketentuan mengenai larangan terhadap satwa dilindungi juga tercantum dalam regulasi konservasi Indonesia.

Selain itu, Trenggiling merupakan satwa liar yang dapat memanfaatkan beragam habitat, termasuk kawasan perkebunan dan lingkungan yang berdekatan dengan permukiman. Oleh karena itu, kemunculan trenggiling di kebun warga tidak selalu berarti satwa tersebut kehilangan habitatnya atau sengaja mendekati manusia.

Sebagai satwa pemakan serangga, trenggiling mengandalkan semut dan rayap sebagai sumber makanan utama. Aktivitasnya mencari makan dapat membawanya menjelajahi berbagai tempat yang memiliki ketersediaan pakan dan kondisi lingkungan yang sesuai. Kebun yang memiliki tanah, vegetasi, serta keberadaan koloni semut atau rayap berpotensi menjadi tempat yang dilalui atau dimanfaatkan untuk mencari makan.

Penyerahan trenggiling secara sukarela oleh masyarakat menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian satwa liar. Respons cepat masyarakat dengan melaporkan keberadaan satwa memungkinkan petugas melakukan penanganan dan menitiprawatkan satwa kepada lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan.

Kolaborasi antara masyarakat, Balai KSDA Bali, dan Lembaga Konservasi menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan satwa liar serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.

“Satu laporan dari masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi penyelamatan satwa liar dan kelestarian alam” ujar Wayan Surata petugas KSDA yang mengevakuasi serah terima Trenggiling tersebut.

Balai KSDA Bali mengapresiasi kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam upaya perlindungan satwa liar dilindungi, sebagaimana ditunjukkan melalui penyerahan trenggiling oleh warga di Kabupaten Gianyar. Kepedulian tersebut menjadi wujud nyata tumbuhnya kesadaran bersama (collective awareness) bahwa konservasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa kepedulian masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar di Bali.

“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Kepedulian masyarakat terhadap keberadaan satwa liar, termasuk kesediaan untuk melaporkan dan menyerahkan satwa yang membutuhkan pertolongan, menjadi langkah nyata dalam mendukung perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di Bali,” ujar Ratna Hendratmoko, Kepala Balai KSDA Bali.

Selain itu, beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan melaporkan setiap temuan satwa yang membutuhkan pertolongan.

“Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatannya, segera menghubungi Call Center Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063,” tambahnya.

Balai KSDA Bali berharap kepedulian masyarakat terhadap satwa liar dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan membiarkan satwa liar tetap hidup di habitat alaminya, tidak melakukan perburuan maupun memeliharanya, serta memberikan pertolongan secara tepat ketika satwa membutuhkan penanganan, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Bali. Konservasi adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari kepedulian terhadap setiap makhluk hidup dan habitatnya..

-Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama (Collective Action)-

SEPENUH HATI UNTUK BALI

 

Penulis : I Wayan Surata

Jabatan : POLHUT Muda

Balai KSDA Bali