Sangeh
Sebelumnya lebih dikenal dengan nama Obyek Kera Bukit Sari Sangeh yang di dalam kawasannya terdapat Pura peninggalan Kerajaan Mengwi abad XVII. Dalam perkembangannya Sangeh menjadi salah satu obyek wisata tertua di Bali.
Berdasarkan surat penetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 90 tanggal 21 Pebruari 1919, kelompok hutan Sangeh seluas 9,8 Ha, sebagai Cagar Alam (Natuurmonumenten).
Berdasarkan hasil pengukuran dan penataan batas oleh Balai Planologi Kehutanan Wilayah IV Nusa Tenggara pada tanggal 31 Juli 1979 diperoleh luas definitif atas Cagar Alam Sangeh seluas 10,8 Ha.
Berdasarkan berita acara tata batas tambahan Cagar Alam Sangeh (RTK.21) tanggal 19 Mei 1990 diperluas dengan menambahkan lahan kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) seluas 3, 169 Ha, sehingga luas CagarAlam Sangeh menjadi 13,969 Ha.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-11/93 tanggal 16 Pebruari 1993, tentang perubahan fungsi Cagar Alam Sangeh yang terletak di Kabupaten Badung, Propinsi Bali, seluas 13,969 Ha menjadi Taman Wisata Alam Sangeh.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.203/Menhut-II/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Penetapan Kawasan Taman Wisata Alam Sangeh (RTK.21) seluas 13,91 Ha di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.