Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

KOLABORASI LINTAS INSTANSI: KEMBALI BERHASIL MENGHENTIKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 342 EKOR BURUNG TANPA DOKUMEN

Jembrana, 18 November 2025 Kolaborasi lintas instansi kembali membuahkan hasil dalam upaya pencegahan perdagangan satwa illegal. Sebanyak 342 ekor burung tanpa dokumen berhasil diamankan dan diselamatkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Gilimanuk. Kejadian ini merupakan penggagalan kedua selama bulan November 2025, yang kembali menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar. 


Kolaborasi antar instansi ini merupakan bentuk respon cepat para petugas, terhadap informasi adanya pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan angkutan bus antarprovinsi. BKSDA Bali, melalui petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satpel Gilimanuk, beserta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) berkolaborasi dengan melakukan operasi penjagaan bersama di titik pemeriksaan.



Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan bus Setiawan dengan nomor pelat AG 7249 UB, yang berasal dari Bali tujuan Jawa Timur. Pemilik burung tidak ditemukan dalam angkutan bus, sehingga ratusan burung tersebut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti dan dilakukan identifikasi jenis.


Berdasarkan hasil identifikasi jenis, didapatkan 5 jenis burung yang terdiri dari Truncuk, Prenjak, Sriganti, Sikatan Rimba Dada Coklat dan Cendet. Seluruh burung temuan termasuk ke dalam jenis satwa yang tidak dilindungi. Meskipun bukan satwa yang dilindungi, burung-burung tersebut tetap wajib disertai dokumen resmi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. 18 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.


“Memeriksa kelengkapan dokumen setiap angkutan satwa merupakan tugas kami, karena hal tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya perdagangan satwa illegal. Kami akan terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menjaga kelestarian satwa dan memastikan peredaran satwa berlangsung sesuai aturan”, tegas petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng – Pelabuhan Gilimanuk.




Telah dilakukan penilaian cepat dan dipastikan kondisi dari burung-burung tersebut layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pada tanggal 19 November 2025, petugas BKSDA Bali berkoordinasi dengan Petugas KPH Bali Barat, BBKHIT Bali Satpel Gilimanuk, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) dan LSM Flight Protecting Indonesia's Birds melaksanakan pelepasliaran burung-burung tersebut di Kawasan hutan KPH Bali Barat.


Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kesigapan berbagai pihak yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Gilimanuk. “Keberhasilan ini menegaskan kembali bahwa kerja sama lintas instansi dan peran aktif masyarakat merupakan kekuatan utama dalam menjaga kelestarian satwa liar dan menekan praktik perdagangan ilegal. Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang sudah berperan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar di pulau Bali”, ujar Ratna.


Salah satu hasil akhir dari kegiatan konservasi adalah ketika upaya tersebut menjadi milik bersama, yang diawali oleh kesadaran kolektif (collective awareness) dan diwujudkan melalui aksi bersama (collective action). Pada akhirnya, keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh satu lembaga, tetapi oleh rasa memiliki bersama. Pelestarian satwa liar adalah bagian penting dari konservasi, dan hanya akan berhasil bila semua pihak ikut peduli, terlibat serta merasa menjadi bagian dari upaya menjaga kelestariannya.