PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENYELESAIAN KEGIATAN TERBANGUN BERUPA PERMUKIMAN DI TWA PANELOKAN, KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI
Bangli, 13 November 2025 – Setelah 45 Tahun lamanya, kini Balai KSDA Bali menghadirkan solusi, menuju kepastian hukum keberadaan 15 KK di TWA Panelokan. Dan pada hari ini Balai KSDA Bali telah melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kelompok Wana Lestari Penelokan yang merupakan masyarakat 15 KK yang berada di dalam TWA Panelokan, Desa Batur Tengah, kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini merupakan hasil dari usulan Balai KSDA Bali kepada Menteri LHK melalui Direktorat Jenderal KSDAE, terkait keberadaan bangunan rumah 15 KK di TWA Panelokan. Dan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 748 Tahun 2024, tanggal 19 Juni 2024, tentang Data dan Informasi Kegiatan Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XXII, di antaranya ditetapkan areal permukiman 15 KK di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, serta Memorandum Direktur Jenderal KSDAE Nomor: M.115/KSDAE/KK/KSA.02/11/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Persetujuan Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Terbangun Areal Permukiman di TWA Panelokan, Bali, maka solusi penyelesaian kegiatan terbangun di dalam TWA Panelokan menemukan titik terang.
Dasar hukum pengambilan kebijakan perjanjian kerja sama ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Hal ini merupakan salah satu upaya Balai KSDA Bali dalam penguatan upaya konservasi di kawasan TWA Panelokan, sekaligus mendampingi masyarakat dalam mendapatkan legalitas dengan mementingkan nilai-nilai konservasi yang dalam pelaksanaannya mengedepankan prinsip konservasi, asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kebersamaan (kolaboratif). Kegiatan ini juga merupakan bukti Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal KSDAE, Balai KSDA Bali dalam memastikan terwujudnya keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Acara penandatangan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Bangli, KPH Bali Timur, Polsek Kintamani, Koramil Kintamani, Desa Adat Batur, Desa Batur Tengah, dan masyarakat 15 KK yang terhimpun dalam Kelompok Wana Lestari Penelokan.
Perwakilan dari masyarakat 15 KK yang sekaligus Ketua Kelompok Wana Lestari Penelokan, I Nyoman Windia, menyampaikan: “Kami merasa bangga dengan Balai KSDA Bali, mampu menyelesaikan proses ini setelah 45 tahun tidak ada kepastian harus memohon izin kapada siapa dengan segala keterbatasan kami. Bukan maksud kami merambah hutan, tapi berkorban untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Bangli. Kami sangat bangga dengan Kepala Balai KSDA Bali yang mau mendengar, mau merasakan dan mau menyelesaikan proses ini. Pada Kesempatan ini, kami meminta maaf dan berterima kasih kepada Balai KSDA Bali”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli menyampaikan: “Pemerintah Kabupaten Bangli akan bergandengan dengan Balai KSDA Bali dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada di Kintamani. Kewenangan yang ada di Balai KSDA Bali yang menyangkut Kintamani sangat kami hargai, karena telah duduk bersama dan mencari solusi bersama. Kepada masyarakat 15 KK di TWA Panelokan, agar dijaga perjanjian kerja sama tersebut, karena merupakan piranti yang harus kita taati. Terima kasih kepada Kepala Balai KSDA Bali yang sudah menjadi bagian warga Bangli dan Pemda Bangli”.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan: “Kami, Balai KSDA Bali berusaha mengedepankan nilai keadilan dalam penyelesaian kegiatan terbangun 15 KK di TWA Panelokan, dan saat ini regulasi memungkinkan dan mendukung hal ini. Ini adalah wujud kongkrit pengelolaan kawasan yang humanis. Semoga hal ini bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat 15 KK”.
