Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

GUBERNUR BALI MENERBITKAN SURAT EDARAN KEPADA MASYARAKAT LUAS AGAR TIDAK MEMELIHARA MONYET EKOR PANJANG

Denpasar, 27 November 2025 – Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya konflik satwa liar khususnya Monyet Ekor Panjang (MEP), penyebaran penyakit rabies dan risiko zoonosis, yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah mengusulkan diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Himbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang.

Pada usulan BKSDA Bali sebelumnya, telah disampaikan beberapa pertimbangan perlu diterbitkannya surat edaran Gubernur Bali, antara lain:

1.MEP adalah satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia, namun masuk dalam Appendix II CITES, yang artinya perdagangan dan pemanfaatannya harus diawasi secara ketat karena dapat mengarah pada kepunahan jika tidak dikendalikan;

2.MEP merupakan Hewan Penular Rabies (HPR) dan memiliki risiko zoonosis, yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Oleh karena itu, tidak direkomendasikan sebagai hewan peliharaan;

3.Saat ini, terdapat sejumlah MEP yang dipelihara masyarakat di beberapa wilayah Bali, yang berpotensi menimbulkan konflik dan risiko kesehatan serta kesejahteraan manusia dan satwa, dan kesehatan lingkungan;

4.Bahwa Provinsi Bali sebagai destinasi wisata Nasional dan lnternasional, harus mampu menunjukkan citra sebagai bangsa dan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan satwa, terutama adanya potensi pemberitaan media sosial terkait pemeliharaan MEP yang tidak layak;

5.Beberapa objek wisata yang menjadikan MEP sebagai daya tarik wisata seperti Monkey Forest, Alas Kedaton, Uluwatu dan tempat lainnya, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap populasi MEP dan interaksi MEP dengan pengunjung, sehingga tidak ada gangguan keselamatan kepada pengunjung.


Sebelum diterbitkannya surat edaran ini, telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Universitas Udayana, Balai KSDA Bali, Pemerhati Satwa, Yayasan Peduli Satwa dan perwakilan Lembaga Konservasi umum dan khusus yang ada di Bali.

Untuk memperkuat perlindungan satwa liar khususnya Monyet Ekor Panjang, pada tanggal 26 November 2025, Bapak Gubernur Bali telah berkenan menandatangani Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Himbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang. Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai KSDA Bali menghadap kepada Bapak Gubernur, dan menyampaikan perlunya himbauan untuk tidak memelihara MEP. Selanjutnya, Bapak Gubernur menyampaikan dukungannya untuk penanganan MEP di Bali. “Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya perlindungan satwa liar khususnya Monyet Ekor Panjang melalui

penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Himbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang”, tegas Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster.

“Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali ini, merupakan langkah nyata dukungan Pemerintah Daerah dalam perlindungan satwa liar di Provinsi Bali,” ujar Kepala BKSDA Bali, Bapak Ratna Hendratmoko. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 30 ekor MEP telah diserahkan dari masyarakat kepada BKSDA Bali. Kepada masyarakat Bali dihimbau untuk tidak memelihara MEP, karena MEP bukan merupakan satwa yang lazim dipelihara dan membahayakan pemiliknya, juga dapat menyebarkan penyakit rabies dan penularan penyakit. Apabila warga yang masih memelihara MEP ingin menyerahkan MEP ke BKSDA Bali dapat menghubungi callcenter BKSDA Bali nomor 081246966767.


MEP yang diserahkan masyarakat akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, setelah dinyatakan sehat oleh dokter hewan. “Balai KSDA Bali telah bekerjasama dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, untuk melakukan rehabilitasi terhadap MEP yang diserahkan oleh masyarakat”, ujar Kepala BKSDA Bali, Bapak Ratna Hendratmoko.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mendukung upaya pelestarian satwa liar khususnya MEP, dan menghimbau agar masyarakat tidak memelihara MEP di rumah warga karena dapat membahayakan pemilik maupun warga lainnya, MEP bisa agresif dan menyerang manusia serta dapat menularkan penyakit rabies. “Dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 ini, dihimbau kepada masyarakat Bali untuk tidak memelihara Monyet ekor panjang karena dapat membahayakan manusia dan berpotensi menyebarkan penyakit rabies”, ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Bapak I Wayan Sunada.


“Balai KSDA Bali Sepenuh Hati untuk Satwa Bali”


berikut terlampir:

Surat Edaran Gubernur No. 19 Tahun 2025 Tentang Himbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang