WUJUD KEPEDULIAN KONSERVASI, MASYARAKAT SERAHKAN LANDAK JAWA DAN NURI MERAH KEPALA HITAM KEPADA BALAI KSDA BALI
Gianyar, 26 Oktober 2026 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui Tim Seksi KSDA Wilayah II menerima penyerahan dua ekor satwa liar dilindungi dari masyarakat di dua lokasi berbeda, yakni seekor Landak Jawa (Hystrix javanica) di Kabupaten Gianyar dan seekor Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius lory) di Kabupaten Bangli. Penyerahan ini menunjukkan kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Satwa pertama berupa seekor Landak Jawa (Hystrix javanica) diserahkan oleh I Ketut Tarka, warga Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Satwa Landak Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga Banjar Banda I Ketut Tarka, Berdasarkan keterangan yang disampaikan, landak tersebut ditemukan masuk ke pekarangan rumah. Warga kemudian mengamankan satwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat setempat. Informasi selanjutnya diteruskan oleh Bhabinkamtibmas Desa Saba, Mara Arta, kepada petugas Seksi KSDA Wilayah II Balai KSDA Bali, I Nyoman Yasa Adi Putra
Penyerahan satwa berlangsung dengan pendampingan Perbekel, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun sebagai bentuk sinergi antara masyarakat, aparat kewilayahan, dan petugas konservasi. Setelah diterima, Landak Jawa tersebut dititiprawatkan di lembaga konservasi PT Bakas Aneka Citra Wisata Tirta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Satwa kedua berupa seekor burung Nuri Merah Kepala Hitam diserahkan oleh warga Banjar Apuan Kaja, Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli I Putu Bangkit Anggara Menurut keterangan istri yang bersangkutan, burung tersebut masuk ke dalam kamar rumah dan kemudian diamankan serta melaporkan kepada petugas karena burung tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi. Untuk sementara, burung tersebut diamankan di Kantor Seksi KSDA Wilayah II sambil menunggu arahan lebih lanjut terkait penanganan berikutnya.
Kedua Satwa Memiliki Status Dilindungi secara Hukum
Landak Jawa (Hystrix javanica) dan Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius lory) merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua satwa tersebut tercantum sebagai daftar jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kedua jenis satwa tersebut tercantum dalam lampiran peraturan tersebut, dengan nama Hystrix javanica untuk Landak Jawa dan Lorius lory dengan nama daftar “kasturi kepala-hitam”.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan ini menjadi landasan hukum konservasi dan perlindungan satwa liar, termasuk larangan terhadap berbagai tindakan tertentu atas satwa dilindungi tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi mencakup larangan atas tindakan seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi secara tidak sah.
Sementara itu, berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), kedua jenis satwa tersebut masuk kategori Least Concern (LC) atau Risiko Rendah pada penilaian global yang tersedia. Landak Jawa terakhir dinilai pada tahun 2016, sedangkan Nuri Kepala Hitam dinilai pada tahun 2018.
Kategori Least Concern menunjukkan bahwa kedua spesies tersebut tidak memenuhi kriteria kategori terancam punah secara global berdasarkan penilaian tersebut. Namun, kategori ini tidak berarti satwa bebas ditangkap, dipelihara, atau diperdagangkan di Indonesia karena Status perlindungan hukum nasional tetap berlaku.
Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kepedulian dan partisipasi dalam upaya konservasi, kedua masyarakat yang menyerahkan satwa tersebut telah diberikan piagam penghargaan oleh Balai KSDA Bali.
Petugas Seksi KSDA Wilayah II Balai KSDA Bali, I Wayan Surata, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan menyerahkan satwa liar kepada petugas merupakan bentuk dukungan penting bagi upaya konservasi.
“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam perlindungan satwa liar. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian dengan melaporkan dan menyerahkan satwa yang ditemukan kepada petugas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin dan segera berkoordinasi dengan petugas berwenang apabila menemukan satwa liar di lingkungan permukiman,” ujarnya.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan segera melaporkan setiap temuan satwa yang membutuhkan pertolongan.
“Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian satwa di Bali. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidak semestinya, segera menghubungi Call Center (WRU) Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063,” ujar Ratna Hendratmoko, Kepala Balai KSDA Bali.
Dua peristiwa di Gianyar dan Bangli ini menunjukkan bahwa pelestarian satwa liar tidak hanya dikerjakan petugas di lapangan. Ia tumbuh dari langkah sederhana warga yang memilih melapor daripada memelihara. Satu laporan dapat menyelamatkan satu nyawa satwa, dan banyak laporan menjaga keseimbangan alam Bali untuk generasi mendatang.
-Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama (Collective Action)-
SEPENUH HATI UNTUK BALI
Penulis : I Wayan Surata
Jabatan : POLHUT Muda
Balai KSDA Bali
