RESOR KSDA WILAYAH JEMBRANA BERHASIL EVAKUASI CURIK BALI (Leucopsar rothscildi) HASIL PENYERAHAN WARGA KE YAYASAN FRIEND of NATURE, PEOPLE and FOREST
Jembrana, 18 Oktober 2026 —Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dalam hal ini Resor KSDA Wilayah Jembrana berhasil mengevakuasi satwa dilindungi jenis Curik bali (Leucopsar rothscildi) ke Yayasan Friend of Nature, People and Forest (FNPF) di Kediri Tabanan.
Pada hari Jum’at, 16 Oktober 2026, Resor KSDA Wilayah Jembrana menerima penyerahan 10 ekor Curik bali (Leucopsar rothscildi) hasil penangkaran atas nama UD. Jembrana Exotic Bird Farm. Yang merupakan pemegang ijin penangkaran dengan Nomor : SK.20/BKSDA.Bl-1/LKP/2018 tanggal 21Juni 2018, tentang Perpanjangan Ijin Usaha Penangkaran Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) Hasil Penangkaran Generasi Kedua (F2) dan seterusnya kepada Sdr. Nandra Witama, ijinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang lagi.
UD. Jembrana Exotic Bird Farm juga pemegang Ijin Pengedar Dalam Negeri dengan Nomor : SK.15/BKSDA.Bl-1/PTSL/3/2020 tanggal 4 Maret 2020, Tentang Pemberian Izin Usaha Pengedar dalam negeri satwa Jenis Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) Hasil Penangkaran Generasi Kedua (F2) dan seterusnya kepada UD. Jembrana Exotic Bird Farm, semenjak 31 Oktober 2023 menghentikan kegiatan pengedar dalam negeri, kami membuat BAP Stok Curik Bali (Leucopsar rothscildi) dengan No.: 126/BKSDA.Bl-2/PLK/Res.05/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Karena kondisi Curik Bali tidak terawat/tidak memiliki perawat burung yang ahli, pemilik UD. Jembrana Exotic Bird Farm menyerahkan ke Balai KSDA Bali melalui Resor KSDA Wilayah Jembrana, dengan komposisi 10 ekor hidup, 2 ekor hidup tumbuh tidak normal (kelainan genetic) dan 11 ekor mati (kurun waktu 31 Oktober 2023 sd laporan ini dibuat).
Dari 10 ekor yang diserahkan, 7 ekor lengkap beserta dengan sertifikat burungnya dan 3 ekor berdasarkan berita acara penetasan dan pemasangan cincin (akan dilengkapi kemudian, pemilik sedang berada diluar kota).
”Berdasarkan arahan pimpinan dan kondisi sarana dan prasana di kantor Resor KSDA Wilayah Jembrana untuk merawat satwa tersebut maka kami menitiprawatkan ke Yayasan FNPF untuk pemeriksaan Kesehatan dan habituasi “ kata Ahmad Januar Petugas Resor KSDA Jembrana.
”Disini kami akan memeriksa kesehatan burung masing-masing individu, karena terlihat ada yang mengalami kelainan genetic dan cincin burung yang sudah kekecilan yang harus dengan segera dilepaskan”. ujar Rheno Dwi Aldo Putra, staff Yayasan FNPF.
Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No 106 tahun 2018dengan lampiran nomor urut 665. Secara internasional, spesies ini telah terdaftar dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yaitu spesies tumbuhan dan satwa liar yang paling terancam punah (threatened with extinction) akibat perdagangan internasional.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, sangat mengapresiasi kepada warga yang dengan kesadarannya sendiri dan sangat memperhatikan kesejahteraan satwa (animal walfare) bersedia untuk menyerahkan satwa tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat yang memelihara satwa baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi agar menyerahkan kepada kami bila sudah tidak mampu untuk memelihara satwa dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan satwa " ujar Ratna Hendratmoko.
“Keberhasilan konservasi lahir dari sinergi, kepedulian, dan aksi nyata. BKSDA Bali, sepenuh hati untuk Curik bali”
Penulis : Ahmad Januar, PEH Mahir
DOKUMENTASI:
