Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

BALAI KSDA BALI BERSAMA YAYASAN FRIENDS OF NATURE, PEOPLE AND FOREST (FNPF) LEPASLIARKAN 15 EKOR CURIK BALI, PERKUAT KOLABORASI PELESTARIAN SATWA ENDEMIK BALI

Tabanan, 16 Oktober 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, FNPF, bersama mitra lainnya, melaksanakan pelepasliaran 15 ekor burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) di Desa Tengkudak dan Pura Luhur Besi Kalung, Kabupaten Tabanan, pada dua tempat terpisah dan waktu yang berbeda. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar dilindungi sekaligus momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan desa adat dalam menjaga kelestarian Curik Bali. 

Sebanyak 13 ekor Curik Bali dilepasliarkan di Desa Tengkudak. Burung-burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari Yayasan Begawan kepada Balai KSDA Bali karena izin penangkaran yang dimiliki yayasan tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang. Selanjtnya BKSDA Bali menitiprawatkan burung-burung tersebut di Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF) untuk menjalani rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya. 

Lokasi Pelepasliaran dipilih Kampoeng Jalak Bali di Desa Tengkudak karena sebelumnya sudah di lakukan Kajian Habitat oleh Team Ornhitologist UNUD dan juga sudah dilakukan pelepasliaran oleh FNPF dan BKSDA pada tahun 2024 dan 2025 dengan total jumlah indukan sebanyak 64 ekor Curik Bali. Dari Pelepasliaran tersebut sudah berkembang biak dialam , hasil monitoring staff FNPF sampai September 2026 menunjukan bahwa anakan yang menetas dan bertahan hidup dialam sudah sebanyak 87 ekor yang kini terbentuk dalam 3 floc/grup. Dan kini diperkirakan populasi liar Kampoeng Jalak Bali sebanyak 140 – 150 ekor.

Balai KSDA Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Begawan atas penyerahan Curik Bali tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian satwa dilindungi. Apresiasi juga disampaikan kepada Yayasan FNPF yang telah membantu proses rehabilitasi dan perawatan satwa hingga siap untuk dilepasliarkan. Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya peran lembaga konservasi dan mitra dalam mendukung upaya penyelamatan serta pelestarian keanekaragaman hayati.

Sementara itu, dua ekor Curik Bali lainnya dilepasliarkan di Pura Luhur Besi Kalung. Kedua burung tersebut merupakan satwa yang ditemukan terjebak dalam sangkar jebak di wilayah Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada 6 Agustus 2025. Setelah diamankan, kedua burung dititipkan di Yayasan FNPF untuk penanganan lebih lanjut. 

Pelepasliaran di Pura Luhur Besi Kalung juga disertai dengan pelaksanaan Upacara Guru Piduka sebagai bagian dari tindak lanjut atas peristiwa pemasangan sangkar jebak yang menyebabkan tertangkapnya dua ekor Curik Bali tersebut. Pelaksanaan upacara ini merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian peristiwa dengan memperhatikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelestarian satwa liar memerlukan kesadaran, tanggung jawab, dan kepedulian bersama. 

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa pelestarian Curik Bali tidak dapat hanya mengandalkan kegiatan pelepasliaran, tetapi membutuhkan komitmen dan kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat. Perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan penangkapan ilegal, serta kepedulian untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa ketentuan yang sah merupakan langkah penting untuk memastikan Curik Bali dapat hidup dan berkembang biak di alam. Semoga dengan kejadian ini, terutama dengan peristiwa di Desa Jatiluwih, pada tanggal 6 Agustus 2025, akan menjadi pengetahuan dan pembelajaran bersama.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian satwa liar. Dukungan masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan mitra konservasi menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi Curik Bali serta menjaga keberlanjutan upaya konservasi di Bali, tambah Moko.

Sebagai bentuk penguatan komitmen pelestarian Curik Bali, saat ini juga sedang diproses usulan Bapak Gubernur Bali kepada Menteri Kehutanan mengenai penetapan Hari Curik Bali Nasional. Usulan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian dan kepedulian masyarakat secara lebih luas terhadap keberadaan Curik Bali, sekaligus mendorong edukasi dan aksi nyata pelestarian satwa endemik kebanggaan Bali tersebut.

Melalui pelepasliaran ini, Balai KSDA Bali bersama mitra mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kelestarian Curik Bali dan habitatnya. Kolaborasi, kepedulian, dan tindakan nyata dari semua pihak menjadi fondasi penting agar Curik Bali tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.


SEPENUH HATI UNTUK BALI