Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

TEMUKAN TRENGGILING DIATAS POHON WARGA BERINISIATIF MELAPORKANYA, BALAI KSDA BALI SEGERA LAKUKAN EVAKUASI

Denpasar, 25 September 2026 – Pada pukul 12:00 Wita Call Center Balai KSDA Bali menerima laporan dari warga a.n Wijaya, terkait penemuan keberadaan seekor satwa liar Trenggiling di atas pohon dengan kaki maupun ekornya melilit pada batang, dalam area kuburan Desa Adat Renon, Jalan Tukad Yeh Oos, Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama Resor Denpasar – Badung – Tabanan (DBT) segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi.

Hasil identifikasi awal, satwa tersebut merupakan Trenggiling (Manis javanica) yang termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan, secara international spesies ini telah terdaftar dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti dilarang dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial karena terancam punah. Selain itu berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, Trenggiling saat ini berstatus Endangered yang menunjukan bahwa spesies ini menghadapi resiko tinggi mengalami kepunahan di alam apabila ancaman terhadap populasinya tidak segera ditangani.

Trenggiling yang dikenal sebagai salah satu satwa mamalia unik dengan tubuh bersisik, dari keluarga Pholidota aktif pada waktu malam hari atau bersifat nokturnal. Makanan utamanya berupa semut dan rayap yang ditangkap menggunakan lidahnya yang panjang serta menggulung tubuhnya saat berada dalam kondisi terancam sebagai pertahanan menghindari ancaman. “Trenggiling memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem terutama dalam kontrol populasi serangga dan pengawetan tanaman serta menjaga stabilitas rantai makanan di alam. Oleh karena itu, kelestariannya tetap harus dijaga dengan baik,” tegas I Nyoman Alit Suardana, Petugas Balai KSDA Bali.

Trenggiling telah berhasil dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke Kantor Balai KSDA Bali untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi serta pemeriksaan kondisi kesehatan. Apabila hasil rehabilitasi dan pemeriksaan menunjukkan kondisi yang layak maka Trenggiling tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pelestarian satwa liar, Balai KSDA Bali akan memberikan piagam penghargaan kepada pelapor. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan segera melaporkan setiap temuan satwa yang membutuhkan pertolongan. “Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian satwa di Bali. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidak semestinya, segera menghubungi Call Center WRU Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063,” ujar Ratna Hendratmoko.


-Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama (Collective Action)


- SEPENUH HATI UNTUK BALI  


Penulis : Ida Made Dwitayana & I Nyoman Alit S.