Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

PEDULI SATWA LIAR, WARGA SAYAN SERAHKAN MONYET EKOR PANJANG KEPADA BKSDA BALI

Gianyar, 12 Oktober 2026 – Kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya penanganan satwa liar ditunjukkan oleh I Wayan Adi Kurniawan, warga Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia menyerahkan seekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanganan satwa liar yang berada di sekitar lingkungan masyarakat.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui call center BKSDA Bali. Menindaklanjuti keberadaan Monyet Ekor Panjang di sekitar tempat tinggalnya, I Wayan Adi Kurniawan berinisiatif mengamankan satwa tersebut menggunakan jebakan, kemudian menyerahkannya kepada BKSDA Bali agar mendapatkan penanganan lebih lanjut. Langkah ini menjadi bentuk nyata peran serta masyarakat dalam mendukung penanganan satwa liar secara bertanggung jawab.

Monyet Ekor Panjang merupakan satwa liar yang secara nasional bukan termasuk jenis satwa dilindungi berdasarkan ketentuan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Namun demikian, status tersebut bukan berarti Monyet Ekor Panjang dapat dipelihara atau diperlakukan sebagai satwa domestik tanpa memperhatikan ketentuan dan aspek kesejahteraan satwa. Secara internasional, jenis ini tercantum dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelestarian di alam.

Dari sisi status konservasi global, IUCN Red List menempatkan Monyet Ekor Panjang dalam kategori Endangered (EN) atau terancam punah. Penilaian tersebut menunjukkan adanya risiko terhadap kelestarian populasi jenis ini di alam apabila berbagai ancaman terhadap habitat dan populasinya tidak ditangani dengan baik.

Di Bali, Monyet Ekor Panjang merupakan bagian dari satwa liar yang secara alami dapat ditemukan di berbagai tipe habitat. Jenis ini memiliki kemampuan beradaptasi pada hutan, kawasan pesisir, mangrove, serta lingkungan yang berdekatan dengan aktivitas manusia. Di sejumlah kawasan Bali, Monyet Ekor Panjang juga menjadi bagian dari ekosistem dan dapat ditemukan di sekitar kawasan hutan maupun kawasan yang telah mengalami perubahan penggunaan lahan. Salah satu contohnya terdapat di TWA Sangeh sebagai habitat Monyet Ekor Panjang.

Keberadaan Monyet Ekor Panjang di sekitar permukiman juga perlu disikapi dengan bijak. Sebagai satwa liar, Monyet Ekor Panjang tetap memiliki perilaku dan kebutuhan alami yang berbeda dengan hewan peliharaan. Interaksi yang terlalu dekat dengan manusia dapat meningkatkan potensi konflik, baik karena satwa mencari makanan maupun akibat perubahan perilaku setelah terbiasa mendapatkan makanan dari manusia.

Selain aspek keselamatan dan kesejahteraan satwa, pemeliharaan Monyet Ekor Panjang juga memiliki risiko kesehatan. Monyet Ekor Panjang merupakan salah satu Hewan Penular Rabies (HPR) dan memiliki risiko zoonosis, yaitu penyakit yang dapat ditularkan antara hewan dan manusia. Karena itu, Monyet Ekor Panjang tidak direkomendasikan untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan di lingkungan rumah.

Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Himbauan untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang, yang ditandatangani pada 26 November 2025. Surat edaran tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk mencegah konflik satwa liar, mengurangi risiko penyakit dan zoonosis, serta mendorong masyarakat untuk menjaga satwa liar tetap berada pada habitat dan kondisi yang sesuai.

Oleh karena itu, meskipun Monyet Ekor Panjang bukan termasuk satwa yang dilindungi secara nasional, masyarakat tetap diimbau untuk tidak memelihara Monyet Ekor Panjang sebagai hewan peliharaan. Masyarakat yang masih memiliki atau menemukan Monyet Ekor Panjang yang berada di luar kondisi alaminya dapat menghubungi BKSDA Bali untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam penyelamatan satwa liar, BKSDA Bali memberikan penghargaan kepada I Wayan Adi Kurniawan atas penyerahan Monyet Ekor Panjang tersebut.

Sebagai tindak lanjut penanganan, Monyet Ekor Panjang tersebut dititiprawatkan di Bali Monkey Rescue (BMR) untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan lebih lanjut. Penanganan ini dilengkapi dengan pemenuhan administrasi berupa Berita Acara Serah Terima Satwa dan Berita Acara Penitipan Satwa sebagai dokumen resmi yang mencatat proses penyerahan serta penitipan satwa, sekaligus memastikan tertib administrasi dalam pelaksanaan penanganan satwa liar.

Kepala Balai KSDA Bali, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pelestarian satwa liar. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dan menyerahkan satwa yang membutuhkan penanganan menjadi langkah nyata untuk mendukung penyelamatan satwa sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem. Melalui penanganan yang tepat, satwa diharapkan dapat memperoleh perawatan sesuai kebutuhannya dan menjalani proses rehabilitasi sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar secara ilegal, serta melaporkan keberadaan satwa yang membutuhkan pertolongan, menjadi kontribusi nyata bagi keberlanjutan konservasi.

 

“Kami mengapresiasi inisiatif masyarakat yang telah mempercayakan penanganan satwa liar kepada BKSDA Bali. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara Monyet Ekor Panjang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025, serta bersama-sama menjaga agar satwa liar tetap berada dalam kondisi yang sesuai dengan sifat alaminya,” ujar Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali.

Masyarakat yang menemukan satwa liar dalam kondisi terluka, terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan satwa maupun masyarakat dapat melaporkannya kepada Call Center Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali di nomor 0853-3377-4587 atau (0361) 720063 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

BKSDA Bali mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu penanganan satwa liar. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah konflik antara manusia dan satwa liar, serta memastikan satwa mendapatkan penanganan yang tepat.

Mari bersama menjaga satwa liar dengan tidak memeliharanya di rumah dan segera melaporkan apabila menemukan satwa liar yang terluka, masuk ke permukiman, atau berada dalam kondisi yang membutuhkan penanganan.

– SEPENUH HATI UNTUK HUTAN BALI –

 

Penulis: Neli Agustin