KEPEDULIAN WARGA BANGLI SELAMATKAN TRENGGILING, BKSDA BALI BERIKAN PENANGANAN LANJUTAN
Gianyar, 14 Oktober 2026 — Kepedulian masyarakat kembali berperan dalam upaya penyelamatan satwa liar di Bali. Seekor trenggiling (Manis javanica) berjenis kelamin jantan ditemukan di pekarangan rumah warga di Lingkungan Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk mendapatkan penanganan.
Trenggiling tersebut ditemukan oleh I Wayan Eddy Ruspariadi yang kemudian melaporkan keberadaan satwa kepada anggota BKSDA Bali. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Seksi KSDA Wilayah II BKSDA Bali dengan melakukan serah terima dan pemeriksaan awal terhadap kondisi satwa.
Berdasarkan hasil observasi, ditemukan adanya luka pada tubuh trenggiling serta keberadaan kutu sehingga satwa memerlukan penanganan dan perawatan lebih lanjut. Untuk memastikan kondisi kesehatannya dapat tertangani dengan baik, BKSDA Bali kemudian menitiprawatkan trenggiling tersebut di Lembaga Konservasi CV. Bali Harmoni (Bali Zoo).
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sebagai satwa pemakan semut dan rayap, trenggiling turut membantu mengendalikan populasi serangga di habitat alaminya. Keberadaannya di alam menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem yang perlu dijaga bersama.
Di Indonesia, trenggiling termasuk jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Secara internasional, Manis javanica juga tercantum dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) serta berstatus Endangered dalam IUCN Red List. Status tersebut menunjukkan bahwa trenggiling menghadapi ancaman serius terhadap kelestariannya, terutama akibat perburuan dan perdagangan ilegal serta tekanan terhadap habitat.
Kemunculan trenggiling di sekitar kebun atau lingkungan yang berdekatan dengan permukiman tidak selalu menunjukkan bahwa satwa tersebut kehilangan habitatnya. Trenggiling dapat memanfaatkan berbagai kondisi habitat yang menyediakan sumber pakan dan tempat berlindung. Sebagai satwa pemakan semut dan rayap, aktivitas mencari makan dapat membuatnya bergerak melintasi berbagai area yang memiliki ketersediaan pakan yang sesuai, termasuk kawasan perkebunan.
Masyarakat diharapkan tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengambil bagian tubuh trenggiling dari alam. Apabila menemukan trenggiling atau satwa liar dilindungi lainnya, khususnya dalam kondisi terluka, sakit, atau berada di sekitar permukiman, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penanganan sendiri dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai kebutuhan dan ketentuan konservasi.
Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dan menyerahkan satwa liar yang membutuhkan pertolongan menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar, sekaligus memberikan kesempatan bagi satwa untuk mendapatkan penanganan yang tepat dan, apabila memungkinkan, menjalani proses rehabilitasi sebelum kembali ke habitat yang sesuai.
Kepala BKSDA Bali, mengapresiasi kepedulian I Wayan Eddy Ruspariadi yang telah melaporkan dan menyerahkan trenggiling kepada BKSDA Bali. Tindakan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif dalam upaya penyelamatan satwa liar.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap satwa liar dengan melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi, sehingga keberadaannya perlu kita jaga bersama,” ujar Ratna Hendratmoko.
Lebih lanjut, Ratna mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Apabila menemukan satwa liar yang terluka atau berada di sekitar permukiman, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada BKSDA Bali agar mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kepedulian masyarakat sangat berarti dalam mendukung upaya penyelamatan satwa dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Bali,” tambahnya.
Penyerahan trenggiling secara sukarela oleh masyarakat menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian satwa liar. Respons cepat masyarakat dengan melaporkan keberadaan satwa memungkinkan petugas melakukan penanganan dan menitiprawatkan satwa kepada lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan.
BKSDA Bali mengimbau masyarakat yang menemukan satwa liar dalam kondisi terluka, terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatannya untuk segera melaporkan kepada Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali melalui Call Center di nomor 085333774587 atau (0361) 720063.
BKSDA Bali berharap kepedulian masyarakat terhadap satwa liar terus tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan membiarkan satwa liar tetap hidup di habitat alaminya, tidak melakukan perburuan maupun memeliharanya, serta melaporkan satwa yang membutuhkan penanganan kepada pihak yang berwenang, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Bali. Upaya konservasi merupakan tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari kepedulian terhadap setiap satwa dan habitatnya.
SEPENUH HATI UNTUK BALI
Penulis: Neli Agustin
