Pemusnahan Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi di Bali: Langkah Nyata Perlindungan Alam
Pada hari Senin, 12 Pebruari 2024, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng menggelar kegiatan penting dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi satwa liar yang terancam punah. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pelaksana Tugas KSBTU, serta petugas dari Resort KSDA Buleleng.
Dalam proses pemusnahan tersebut, sebanyak 36 satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang, termasuk 21 buah Kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta), 13 buah kerang Nautilus berungga (Nautilus pompilius), dan 2 buah Kerang Triton Terompet (Charonia tritonis), telah dimusnahkan. Tindakan ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Singaraja No. 26/Pid.B/LH/2023/PN Singaraja dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja No. S-3/MK.6/KNL.1402/2024 tanggal 11 Januari 2024.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Dalam penyampaiannya, Balai KSDA Bali memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan ka
