Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

KOLABORASI SI MANIS KE ALAM LIAR

Tabanan, 2 Oktober 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dengan Friends of Nature People and Forest (FNPF) melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa liar dilindungi undang – undang 1 (satu) ekor Trenggiling (Manis javanica) untuk yang kesekian kali dilaksanakan di Banjar Utu, Desa Babahan, Pura Luhur Besi Kalung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, yang merupakan kawasan suci hutan Pura Besi Kalung dimana Pengempon Pura berkomitmen melestarikan satwa liar di alam. Pada setiap kegiatan pelepasliaran di Pura Besi Kalung juga dilakukan persembahyangan Bersama yang bertujuan agar seluruh kegiatan berjalan lancar serta konsep Tri Hita Karana dalam kegiatan konservasi alam di Bali.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Masyarakat Adat yang dimana masyarakat menjunjung tinggi konsep Tri Hita Karana, yaitu tiga hubungan hidup manusia dalam konsep ajaran agama Hindu. Satwa Trenggiling ini merupakan satwa yang berhasil di evakuasi oleh Tim Wild Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali di Setra Desa Adat Renon. TimWRU BKSDA Bali melakukan pengamatan dan berhasil melakukan evakuasi satwa tersebut ke kantor BKSDA Bali. Berdasarkan hasil identifikasi, trenggiling hasil evakuasi Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama Resor Badung – Denpasar – Tabanan (BDT)berjenis kelamin jantan, umur diperkirakan dewasa dengan berat badan 5 kg, yang kemudian dititiprawatkan di Friends of Nature People and Forest (FNPF) Tabanan.

“Setelah menjalani rehabilitasi dan habituasi selama 2 (dua) hari di Friends of Nature People and Forest (FNPF) satwa dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan,“ Katadokter hewan Friends of Nature People and Forest (FNPF), yang dibuktikan dengan surat keterangan pemeriksaan kesehatan tanggal 1 Oktober 2026. Pemilihan Pura Besi Kalung pelepasliaran karena sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pada lokasi tersebut sehingga diharapkan dapat berkembang biak secara baik.

“Satwa trenggiling ini termasuk jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, lampiran nomor 84, IUCN:Critically, CITES: Appendiks I,” ujar I Nyoman Raka Sudana petugas Resor KSDA Badung – Denpasar – Tabanan (BDT).

“Pura Besi Kalung yang berbatasan langsung dengan tanah perkebunan/ tegalan dan sudah memiliki Pararem tentang larangan berburu lokasi ini merupakan habitatnyaa,kami sangat mendukung upaya-upaya pelestarian satwa di lokasi ini dan kami akan ikut menjaga dari perburuan liar”, kata I Gede Pasek Dwija Putra, Jero Mangku Gede Pura Luhur Besi Kalung.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya konservasi satwa liar. Apabila menemukan satwa liaryang terluka, terlepas, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidaksemestinya, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Wildlife Rescue Unit(WRU) Balai KSDA Bali agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai kaidah konservasi.


“Manis Javanica, biarkan tetap manis tersenyum di alam Liar”


Penulis: Kadek Andry Pradipta - Polisi Kehutanan Mahir BKSDA Bali


DOKUMENTASI: