Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

KOLABORASI LINTAS SEKTOR: BBKHIT, KP3, DAN BKSDA BALI AMANKAN 284 EKOR BURUNG, 283 EKOR DILEPASLIARKAN DI TN BALI BARAT

Gilimanuk, 2 Agustus 2026 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk dan Resor KSDA Wilayah Jembrana bersama petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pengiriman satwa jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan peredaran satwa, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.57 WITA di Pelabuhan Gilimanuk.

Tindakan pengamanan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman burung tanpa dokumen dengan tujuan Pulau Jawa. Selanjutnya secara bersama – sama petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bus dan didalam bus Wisata Komodo dengan nomor polisi DK 7374 UT ditemukan 7 kotak berisi burung yang akan dibawa menuju Pulau Jawa tanpa disertai dokumen apapun baik dokumen karantina maupun dokumen kehutanan. Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat penumpang yang mengakui kepemilikan burung tersebut.

Petugas BKSDA Bali bersama BBKHIT Satpel Gilimanuk selanjutnya melakukan penghitungan dan identifikasi jenis terhadap burung yang diamankan tersebut, dengan hasil sebanyak 284 ekor dari 4 jenis, terdiri atas 100 ekor Trucuk/Merbah Cerucuk (Pycnonotus goiavier) dalam kondisi hidup dan 1 ekor dalam kondisi mati, 136 ekor Pleci/Kacamata (Zosterops melanurus) dalam kondisi hidup, 31 ekor Gelatik Wingko/Gelatik Batu (Parus cinereus) dalam kondisi hidup, serta 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) dalam kondisi hidup.

Berdasarkan hasil identifikasi, jenis-jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Namun demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen. Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan nonkomersial maupun komersial wajib dilengkapi dengan dokumen Peredaran Jenis TSL, yang meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).

SATS-DN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari lokasi asal menuju lokasi tujuan, sedangkan SATS-LN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Dokumen tersebut diperoleh melalui pengajuan permohonan kepada Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) atau unit pengelola sesuai kewenangannya, dengan melengkapi persyaratan dan dokumen asal-usul satwa serta memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku. Untuk peredaran dalam negeri seperti pengangkutan burung dari Bali menuju Pulau Jawa, dokumen yang diperlukan adalah SATS-DN, yang wajib diperoleh sebelum satwa diangkut dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.

“Setiap pengangkutan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng – Pelabuhan Gilimanuk.

Pada 2 Agustus 2026, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melakukan pelepasliaran terhadap 283 ekor burung tersebut dan pelepasliaran  dilaksanakan di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu, dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebarannya. Pelepasliaran disaksikan atau dilakukan bersama – sama dengan Kepala Seksi I TN Bali Barat beserta anggota, petugas BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu   ( kelompok binaan TN Bali Barat yang mengelola dan menjaga kawasan tersebut ), serta LSM Flight Protecting Indonesia's Birds.

“Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Sepanjang tahun 2026, Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor, yang menunjukkan bahwa hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko

BKSDA Bali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar, khususnya pada pintu keluar-masuk Pulau Bali. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan peredaran satwa dilaksanakan sesuai ketentuan serta mendukung perlindungan dan kelestarian keanekaragaman hayati.

 

SEPENUH HATI UNTUK ALAM BALI