KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN: AKSI KOLABORASI SELAMATKAN 482 EKOR BURUNG DI PELABUHAN PADANGBAI
Karangasem, 6 Agustus 2026 — Upaya pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tanpa dokumen kembali berhasil digagalkan melalui gerak cepat dan sinergi lintas sektor antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Resor KSDA Wilayah Karangasem - Pelabuhan Padangbai, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Padangbai, Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pos Karangasem, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Padangbai, dan Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (SATPOLAIRUD) Polres Karangasem, pada tanggal 5 Agustus 2026, di Pelabuhan Padangbai. Kabupaten Karangasem, Bali.
Pengamanan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika Petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai menerima informasi dari Gakkum Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui BBKHIT Satpel Padangbai mengenai dugaan pengangkutan TSL menggunakan Bus Titian Mas dengan nomor polisi EA 7898 A yang diketahui melakukan perjalanan dari Lombok menuju Banyuwangi, Jawa Timur.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi dan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Sekitar pukul 20.45 WITA, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Bus Titian Mas yang dimaksud. Langkah cepat ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya satwa yang dibawa keluar dari wilayah Bali tanpa memenuhi ketentuan peredaran dan pengangkutan TSL.
Hasil pemeriksaan menemukan 10 (sepuluh) boks berisi burung yang disembunyikan pada bagian sasis kendaraan dan toilet penumpang. Penempatan satwa pada lokasi yang tidak semestinya tersebut diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian kendaraan. Selanjutnya, kondektur bus beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor BBKHIT Satpel Padangbai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk identifikasi jenis dan jumlah satwa.
Berdasarkan hasil identifikasi Tim, sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) ekor burung berhasil diamankan, terdiri atas 258 ekor Kacamata Lombok (Zosterops chloris), 95 ekor Gelatik Wingko (Parus cinereus), 85 ekor Cucak Kombo (Lichmera limbata), 16 ekor Ciblek (Prinia familiaris), 10 ekor Kancilan Emas (Pachycephala pectoralis), 9 ekor Opior Jambul (Lophozosterops dohertyi), 7 ekor Burung Madu Sriganti (Cinnyris jugularis), dan 2 ekor Cendet (Lanius schach).
Berdasarkan keterangan sopir dan kondektur, burung tersebut merupakan milik Sdr. Nabil asal Sumbawa sebanyak 4 (empat) boks dan Sdr. Jongos asal Lombok sebanyak 6 (enam) boks, yang rencananya akan dikirim kepada Sdr. Agus di Banyuwangi, Jawa Timur, tanpa disertai dokumen. Meskipun jenis-jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Namun demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen. Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan. Peredaran jenis TSL untuk tujuan non komersial maupun komersial wajib dilengkapi dengan dokumen Peredaran Jenis TSL, yang meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).
SATS-DN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari lokasi asal menuju lokasi tujuan, sedangkan SATS-LN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Dokumen tersebut diperoleh melalui pengajuan permohonan kepada Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) atau unit pengelola sesuai kewenangannya, dengan melengkapi persyaratan dan dokumen asal-usul satwa serta memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku. Untuk peredaran dalam negeri seperti pengangkutan burung dari Bali menuju Pulau Jawa, dokumen yang diperlukan adalah SATS-DN, yang wajib diperoleh sebelum satwa diangkut dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.
“Kewajiban melengkapi dokumen dalam pengangkutan burung bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan satwa yang dibawa memiliki asal-usul yang jelas, kondisi kesehatannya terjamin, serta peredarannya dapat dipantau dan ditelusuri. Pengawasan ini penting untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan, termasuk penyakit yang dapat ditularkan melalui perpindahan burung antar daerah, sekaligus mencegah perdagangan dan peredaran satwa yang tidak sesuai ketentuan. Pada akhirnya, seluruh ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistem,” ujar Suryawan, Petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem – Pelabuhan Padangbai
Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan dipersiapkan untuk dikembalikan ke habitat alaminya. Setelah dilakukan koordinasi dengan BBKHIT Satpel Padangbai serta memastikan kondisi satwa memungkinkan untuk dilepasliarkan, sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) ekor burung akhirnya dikembalikan ke alam pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Hutan Adat Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan pelepasliaran tersebut dilaksanakan oleh BKSDA Bali bersama Kepala Wilayah Dusun Tenganan Pegringsingan, BBKHIT Satpel Padangbai, serta 15 (lima belas) orang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Udayana. Sebanyak 482 ekor burung yang dilepasliarkan.
Pelepasliaran dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan satwa untuk kembali ke lingkungan alaminya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta seluruh satwa berhasil dilepasliarkan ke habitat alaminya. Pelepasliaran ini menjadi bagian penting dari rangkaian penanganan satwa hasil pengamanan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mengembalikan satwa liar ke habitatnya dan mendukung kelestarian keanekaragaman hayati di alam.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat sejak proses pengamanan hingga pelepasliaran 482 ekor burung ini. Sinergi dan kolaborasi antara BKSDA Bali, BBKHIT Satpel Padangbai, unsur TNI Angkatan Laut, KP3 Padangbai, Satpolairud Polres Karangasem, serta masyarakat dan mahasiswa KKN Universitas Udayana menunjukkan bahwa upaya pelestarian satwa liar membutuhkan kepedulian dan kerja bersama. Semoga kolaborasi ini dapat terus terjalin dan diperkuat dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Bali,” ujar Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali.
Sejak bulan Januari 2026 hingga 6 Agustus 2026, Balai KSDA Bali telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa jenis burung dengan jumlah sekitar 12.000 ekor di berbagai lokasi di wilayah Bali. Dari jumlah tersebut, sekitar 11.000 ekor burung berhasil diamankan melalui pengawasan di Pelabuhan Padangbai. Capaian ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan bersama para pihak dalam memperkuat pengawasan lalu lintas TSL, khususnya melalui sinergi dan kerja sama lintas sektor di pintu-pintu keluar masuk Bali. Upaya tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mencegah perdagangan dan peredaran satwa liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
BKSDA Bali akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait dalam mencegah peredaran dan penyelundupan satwa liar, khususnya melalui jalur transportasi dan pintu keluar masuk Bali. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya konservasi, dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar secara ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar di Bali dapat terus ditingkatkan.
SEPENUH HATI UNTUK ALAM BALI
Penulis: Neli Agustin
