KOLABORASI UNTUK KONSERVASI: BKSDA BALI EVAKUASI LANDAK DAN APRESIASI KEPEDULIAN WARGA
Badung, 11 Februari 2026 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan satwa liar melalui kegiatan evakuasi 1 (satu) ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) yang masuk ke dalam perangkap di salah satu villa di Babakan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Evakuasi dilakukan setelah sebelumnya Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali menerima laporan mengenai keberadaan landak di sekitar area villa milik warga negara asing asal Zimbabwe, yang bernama Marushka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemasangan perangkap sesuai prosedur penanganan konflik satwa liar. Setelah dua hari pemantauan, 1 (satu) ekor Landak Jawa berhasil masuk ke dalam perangkap dan selanjutnya dievakuasi oleh tim di lokasi.
Proses evakuasi berjalan lancar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kesejahteraan satwa (animal welfare). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, landak dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan luka maupun gangguan fisik. Selanjutnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani observasi, pemantauan kondisi kesehatan sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Tim WRU BKSDA Bali juga menerima penyerahan 1 (satu) burung Jalak Bali dari masyarakat yang juga dititiprawatkan ke PPS Tabanan untuk observasi lanjutan.
Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan status tersebut, segala bentuk perburuan, penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan peran aktif dalam melaporkan keberadaan satwa dilindungi, BKSDA Bali memberikan piagam penghargaan kepada pemilik villa, Marushka. Tindakan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar di Bali.
“ Kami menyampaikan apresiasi atas kepedulian terhadap satwa dilindungi, serta kerjasama dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar” ujar Tim WRU BKSDA Bali.
Kepala Balai KSDA Bali menegaskan bahwa keberhasilan upaya konservasi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan dan dukungan dari berbagai pihak, Respon cepat, kesadaran untuk melapor, serta kemauan masyarakat dalam menyerahkan satwa secara sukarela merupakan bagian penting dari sistem perlindungan satwa liar yang efektif. Dalam konteks tersebut, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.
“Konservasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dan menyerahkan satwa secara sukarela merupakan wujud nyata komitmen kita dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Bali,” ungkap Ratna Hendratmoko, Kepala Balai KSDA Bali.
- SEPENUH HATI UNTUK BALI -
