PENGGAGALAN UPAYA PENYELUDUPAN 7.355 EKOR BURUNG DI PELABUHAN PADANGBAI
Karangasem, 21 Januari 2026 – pada pukul 00.24 WITA, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, bersama Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Bali Satuan Pelabuhan Padangbai, TNI Angkatan Laut (AL), dan Kepolisian KP3 Padangbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung di Pelabuhan Padangbai.
Upaya pengamanan dan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap informasi adanya pengangkutan satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen. Infromasi tersebut diberikan oleh LSM Flight Protecting Indonesia's Birds kepada pihak BKSDA Bali dan instansi terkait. Pengangkutan burung tersebut menggunakan Truk berukuran sedang dengan Nomor polisi AG 9808 EF, berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok menuju Pelabuhan Padangbai, Bali.
Pelabuhan Padangbai menjadi salah satu pintu masuk utama dan strategis menuju Pulau Bali, sehingga pengawasan terhadap lalu lintas peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) harus menjadi perhatian para pihak. Tingkat kejadian penyelundupan satwa, khususnya burung masih cukup tinggi di Pulau Bali. Oleh karena itu, BKSDA Bali, BKHIT Bali Satpel Padangbai, TNI AL, dan Kepolisian KP3 Padangbai terus berkoordinasi untuk menggagalkan upaya penyelundupan serta melakukan pengamanan. Sinergi antar instansi ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi Pulau Bali dari ancaman penyakit, serta kerusakan ekosistem yang dapat ditimbulkan dari praktik perdagangan satwa liar ilegal.
Menegaskan komitmen tersebut, dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 21 Januari 2026, di Denpasar, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menyampaikan bahwa “Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan oleh petugas di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti Flu Burung dan penyakit lainnya, khususnya di wilayah Pulau Bali.”
Dari penggagalan penyelundupan tersebut didapatkan barang bukti sebanyak 173 boks berisi 7.355 ekor satwa liar jenis burung. Setelah dilakukan pendataan dan identifikasi jenis, terdapat 12 jenis burung yang terdiri dari kacamata wallacea (388 ekor), manyar (5.720 ekor), prenjak (500 ekor), pipit zebra (250 ekor), madu sri ganti (313 ekor), kemade (5 ekor), madu matari (22 ekor), cabai (23 ekor), srigunting (20 ekor), ciblek (35 ekor), cucak kombo (71 ekor) dan gelatik batu (8 ekor).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan. Setiap kegiatan pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat asal-usul satwa. Ketentuan ini merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi guna menjamin legalitas, dan perlindungan terhadap pemanfaatan satwa liar. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk mematuhi regulasi yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati,” tegas Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
Dari 12 jenis burung yang teridentifikasi, ditemukan satu jenis satwa burung yang dilindungi yaitu kacamata wallacea (Heleia wallacei) berjumlah 388 ekor. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Selanjutnya, ribuan burung tersebut disita dan dibawa menuju kantor Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali untuk diamankan sebagai barang bukti. Gakkum BBKHIT berkoordinasi dengan Kejaksaan Karangasem dan BKSDA Bali, akan melakukan penyidikan terhadap upaya penyelundupan tersebut. “Badan Karantina Indonesia akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya, tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari”, ujar Sahat.
Untuk sementara, ribuan burung tersebut ditempatkan di Kantor BBKHIT Bali untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan. Selanjutnya, setelah dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan pelepasliaran, burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Pelepasliaran tersebut bertujuan untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Adapun jenis burung yang memungkinkan dilepasliarkan di Pulau Bali meliputi prenjak, ciblek, gelatik batu, dan manyar. Sementara itu, jenis burung lainnya yang bukan endemik pulau Bali akan dikembalikan ke habitat asalnya. Balai KSDA Bali akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses relokasi burung-burung tersebut ke habitat asalnya.
Kepala Balai KSDA Bali, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kesigapan seluruh pihak yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung di Pelabuhan Padangbai. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan “Balai KSDA Bali mengutuk keras segala bentuk tindakan penyelundupan TSL yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, sehingga harus ditindak tegas. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk pemberian efek jera sekaligus wujud komitmen negara dalam melindungi dan menjaga kelestarian satwa liar Indonesia.”
- SEPENUH HATI UNTUK BALI
