Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

WARGA DENPASAR LAPORKAN PENEMUAN ELANG, BALAI KSDA BALI LAKUKAN EVAKUASI

Denpasar, 23 Mei 2026 – Pada pukul 18:52 Wita Call Center Balai KSDA Bali menerima laporan dari warga a.n Rian Fajar Romadhon, terkait penemuan seekor satwa liar jenis burung elang pada area proyek bangunan di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama Resor Denpasar – Badung – Tabanan (DBT) segera bergerak menuju lokasi penemuan untuk melakukan penanganan dan evakuasi.

Hasil identifikasi awal, satwa tersebut merupakan anakan elang bondol (Haliastur indus) yang termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan, secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Least Concern (resiko rendah) dalam The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya perlu diatur agar tidak mengancam kelestarian di alam.

Elang bondol merupakan salah satu burung pemangsa (raptor) yang menempati posisi puncak dalam rantai makanan sehingga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. “Meskipun tidak termasuk spesies yang terancam punah secara global, elang bondol tetap berperan sebagai predator puncak yang membantu mengendalikan populasi mangsa (hewan pengerat, ikan, maupun bangkai) dan menjaga stabilitas rantai makanan di alam. Oleh karena itu, kelestariannya tetap harus dijaga agar keseimbangan ekosistem tetap terpelihara dengan baik,” tegas I Komang Adiyasa, Petugas WRU Balai KSDA Bali.

Satwa tersebut telah berhasil dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke Kantor Balai KSDA Bali untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi serta pemeriksaan kondisi kesehatan. Apabila hasil rehabilitasi dan pemeriksaan menunjukkan kondisi yang layak maka elang tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pelestarian satwa liar, Balai KSDA Bali akan memberikan piagam penghargaan kepada pelapor. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan segera melaporkan setiap temuan satwa yang membutuhkan pertolongan. “Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian satwa di Bali. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidak semestinya, segera menghubungi Call Center (WRU) Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063,” ujar Ratna Hendratmoko.

-Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama (Collective Action)-

SEPENUH HATI UNTUK BALI