BALAI KSDA BALI DAN BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN (BPK) DENPASAR GELAR AUDIENSI : BAHAS PENGELOLAAN PENYU PASCA PERALIHAN KEWENANGAN
Denpasar, 18 Mei 2025 – Balai KSDA Bali menghadiri Undangan Audiensi dan Diskusi Pengelolaan Penyu di Wilayah Bali, yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar dan turut melibatkan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi terkait pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) di habitat perairan, khususnya penyu.
Adapun regulasi yang menjadi dasar audiensi tersebut meliputi: 1) Undang-Undang No.32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 2) Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 862 Tahun 2025 tentang Pengalihan Pengelolaan Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Tertentu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3) Kesepakatan bersama antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan Republik Indonesia Nomor PKS.2/KSDAE/KSG/KSA.03.02/B/2/2026; Nomor B.324/DJPK/KS.310/II/2026 tentang ketentuan teknis pengalihan pengelolaan TSL tertentu di habitat perairan.
Penyu merupakan salah satu satwa perairan yang kewenangannya beralih dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam pertemuan tersebut, BKSDA Bali memaparkan sejarah upaya konservasi penyu di Bali serta mekanisme pengelolaan yang selama ini telah dilakukan dengan mendasar pada tiga pilar konservasi keanekaragaman hayati yaitu 1) Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; 2) Pengawetan Keragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa, beserta Ekosistemnya; dan 3) Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam.
Terdapat tiga jenis penyu yang umum mendarat di pulau Bali, yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Secara historis, pada tahun 1970-an Bali dikenal sebagai daerah pengonsumsi penyu terbesar di Indonesia, dengan kebutuhan penyu hijau pada periode 1969–1999 yang mencapai 19.628 hingga 30.121 ekor per tahun, ketika spesies tersebut belum berstatus sebagai satwa yang dilindungi.
Seiring dengan perkembangan kebijakan konservasi, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Sehingga, seluruh jenis penyu (7 spesies) ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi dan perdagangannya dilarang. Implementasi dari kebijakan tersebut bukan hal yang sederhana, karena menuntut adanya perubahan perilaku, sistem pemanfaatan dan kesadaran kolektif masyarakat, sehingga pada saat itu dilakukan berbagai upaya sosialisasi oleh pemerintah dan berbagai pihak melalui penyuluhan, pertemuan langsung dengan nelayan dan penyebaran media edukasi kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan penyu di bawah kewenangan BKSDA Bali, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, antara lain: 1) Maraknya perdagangan ilegal dengan empat kali kejadian sepanjang 2025 yang melibatkan 71 ekor penyu hijau yang seluruhnya telah dilepasliarkan; 2) Kerusakan habitat akibat pembangunan, abrasi, dan pencemaran sampah plastik; 3) Keterbatasan sumber daya manusia serta sarana pengawasan; serta 4) Masih terbatasnya ketersediaan data yang diperlukan untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis ilmiah.
Selain tantangan, BKSDA Bali mencatat sejumlah capaian praktik baik dalam pengelolaan penyu, antara lain: 1) Terbentuknya Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk penyelamatan satwa; 2) Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Bali yang berperan dalam konservasi mulai dari pengawasan hingga pelepasliaran tukik; 3) Asosiasi Kelompok Pelestari Penyu Bali (AKPPB) sebagai wadah koordinasi antar kelompok KPP, serta 4) Terjalinnya kerja sama dengan POLRI, TNI, LSM, dan berbagai pihak terkait dalam mendukung upaya konservasi penyu di Bali.
Dalam audiensi tersebut, BKSDA Bali juga menyampaikan bahwa terdapat pola pemanfaatan penyu hijau dalam kegiatan upacara keagamaan Hindu di Bali yang perlu menjadi perhatian, sehingga diperlukan pengelolaan yang bijak agar upaya pelestarian satwa dilindungi tetap dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan sosial dan budaya masyarakat. Selain itu, BKSDA Bali juga mengusulkan agar dilaksanakan audiensi lanjutan dengan melibatkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta seluruh Kelompok Pelestari Penyu (KPP) di Bali. Audiensi lanjutan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah sinkronisasi kebijakan dan penyamaan persepsi sehingga sehingga upaya konservasi penyu dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan komitmen institusinya untuk tetap mendukung pelaksanaan konservasi penyu di Pulau Bali. “BKSDA Bali siap membantu dalam penyediaan data, informasi, serta pengalaman teknis pengelolaan penyu yang selama ini telah kami laksanakan. Kami juga siap bekerja sama secara aktif dengan BPK Denpasar beserta seluruh pemangku kepentingan terkait agar pengelolaan penyu di Provinsi Bali tetap berkelanjutan demi menjaga kelestariannya,” ujar Kepala Balai KSDA Bali.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan sekaligus mendukung implementasi perubahan regulasi, sehingga pengelolaan penyu di Bali dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan upaya pelestarian.
Balai KSDA Bali menyerahkan sepenuh hati, kewenangan pengelolaan konservasi tumbuhan satwa liar tertentu, kepada Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, pada wilayah kerja Provinsi Bali.
