KEMBALINYA MANIS JAVANICA KE RIMBA TABANAN
Tabanan, 12 Januari 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui petugas Resor KSDA Wilayah Tabanan, berkolaborasi dengan Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF), telah berhasil melepasliarkan satu ekor Trenggiling (Manis javanica) ke habitat alaminya. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.
Pelepasliaran dilaksanakan di kawasan Hutan Lindung Besi Kalung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Kawasan Hutan ini memiliki kondisi ekologis yang sesuai dengan habitat alami trenggiling, dengan lingkungan yang masih terjaga serta mampu mendukung kebutuhan hidup satwa tersebut di alam liar.
Trenggiling merupakan mamalia bersisik, insektivora (pemakan serangga),dan aktif pada malam hari (nocturnal). Satwa ini memiliki mekanisme pertahanan diri yang unik, yaitu menggulungkan tubuhnya saat merasa terancam. Keberadaan trenggiling memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama dalam mengendalikan populasi serangga tanah.
Saat ini, Trenggiling menjadi salah satu satwa yang paling terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Ancaman tersebut dipicu oleh berbagai mitos yang berkembang di masyarakat, khususnya anggapan bahwa sisik trenggiling memiliki khasiat pengobatan. Kondisi ini menyebabkan populasi Trenggiling di alam terus mengalami penurunan yang signifikan.
Secara hukum di Indonesia, Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Trenggiling yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat kepada BKSDA Bali dan telah menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan yang dikelola oleh FNPF. Setelah dinyatakan sehat dan layak oleh dokter hewan, trenggiling tersebut dilepasliarkan pada hari ini, pukul 10.00 WITA. Kami berharap trenggiling ini dapat beradaptasi dan tetap lestari di habitat alaminya,” ujar Petugas Resor KSDA Wilayah Tabanan.
Keberhasilan pelepasliaran ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta dukungan berbagai pihak. Upaya pelestarian trenggiling bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun memanfaatkan bagian tubuh satwa dilindungi. Apabila menemukan trenggiling atau satwa liar lainnya, segera laporkan kepada BKSDA Bali agar dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ratna Hendratmoko, Kepala Balai KSDA Bali.
Tingkatan tertinggi pekerja konservasi adalah ketika mampu membangun kesadaran (ikut mendukung), bukan hanya pada melarang dan menghukum.
-SEPENUH HATI UNTUK BALI
