Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

BKSDA BALI LAKSANAKAN PEMBINAAN PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR (TSL) DI KABUPATEN BADUNG

Denpasar, 07 September 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) pada dua unit pelaku usaha pemanfaatan TSL yang berlokasi di Kabupaten Badung, pada hari Senin, 07 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BKSDA Bali dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan TSL, agar berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembinaan dilaksanakan pada PT. Ikas Amboina, sebagai pemilik izin penangkaran dan pengedar insekta, serta PT. Kehati Pertiwi, sebagai pemilik izin penangkaran dan pengedar burung. Kedua unit pemanfaat tersebut menjadi objek pembinaan untuk melihat kesesuaian antara dokumen perizinan, pelaksanaan kegiatan pemanfaatan, serta kondisi aktual di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh dua tim gabungan BKSDA Bali, yang melibatkan unsur struktural, pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan (Polhut), Medik Veteriner, dan Pranata Komputer. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bentuk pendekatan lintas fungsi dalam pelaksanaan evaluasi, dengan menggabungkan aspek administrasi, teknis pengelolaan dan pemanfaatan TSL, pengamanan, kesehatan satwa, serta pengelolaan data dan informasi.


Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan TSL. Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen perizinan, administrasi dan pencatatan, keberadaan dan kondisi satwa, pelaksanaan kegiatan penangkaran, kegiatan peredaran, serta pemenuhan kewajiban yang melekat pada izin yang dimiliki masing-masing pelaku usaha pemanfaatan TSL.

Khusus pada unit pemanfaat burung, tim pelaksana juga melakukan penilaian dari aspek kesehatan dan kesejahteraan satwa. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan dalam penilaian aspek teknis pemanfaatan, serta pengawasan terhadap kepatuhan pemegang izin.

Kegiatan pembinaan juga menjadi ruang bagi tim untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan TSL yang dilakukan oleh pemegang izin. Melalui pemeriksaan tersebut, tim dapat mengidentifikasi kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus memperoleh gambaran mengenai berbagai kendala yang dihadapi pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan TSL. Lebih dari sekadar pemeriksaan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan pendampingan. Tim memberikan arahan dan penguatan kepada pemegang izin mengenai kewajiban administrasi, pencatatan, pelaporan, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan TSL. Melalui kegiatan ini, tim juga berupaya mengetahui secara langsung realita dan berbagai kendala yang dihadapi pemegang izin di lapangan, sehingga dapat dirumuskan langkah pembinaan dan solusi yang lebih tepat sesuai dengan kondisi yang ada.


Bagi PT. Kehati Pertiwi, pendampingan tersebut menjadi hal yang penting. Sebagai kelompok Masyarakat yang pada awalnya masih sangat awam terhadap tata kelola perizinan dan administrasi pemanfaatan TSL, mereka mengakui masih membutuhkan pendampingan agar seluruh kewajiban sebagai pemegang izin dapat dipenuhi secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan.


“Kami sangat membutuhkan pendampingan dari BKSDA Bali, terutama dalam hal administrasi dan pemenuhan ketentuan sebagai pemegang izin. Awalnya kami yang terbentuk dari kelompok masyarakat memang masih sangat awam, sehingga banyak hal yang belum kami pahami. Dengan adanya pembinaan, sekaligus pendampingan seperti ini, kami menjadi lebih mengerti apa yang harus kami lakukan dan bagaimana memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Kami berharap pendampingan ini dapat terus dilakukan,” ungkap Wayan Nurjaya, Ketua Kelompok PT. Kehati Pertiwi.

Menurutnya, proses pendampingan tersebut tidak hanya membantu kelompok dalam memenuhi aspek administrasi, tetapi juga membuka wawasan mengenai bagaimana kegiatan pemanfaatan TSL dapat dikembangkan menjadi bagian dari upaya konservasi yang lebih luas.

“Kami masih mempunyai mimpi besar. Kami ingin apa yang kami lakukan ini, ke depan tidak hanya sekadar kegiatan penangkaran, tetapi bisa berkembang menjadi sesuatu yang memberikan manfaat bagi konservasi. Salah satunya adalah bagaimana Curik Bali dapat dikembangkan dalam konsep adopsi satwa, sehingga masyarakat dan wisatawan dapat ikut terlibat dalam upaya pelestarian. Kami berharap konsep seperti ini nantinya dapat menjadi bagian dari tren wisata berkelanjutan,” tambah Wayan Nurjaya.


Gagasan tersebut menjadi salah satu bentuk harapan bahwa pemanfaatan TSL dapat berkembang dengan pendekatan yang inovatif dan tetap menempatkan konservasi sebagai tujuan utama. Keterlibatan masyarakat dan wisatawan melalui pendekatan edukasi dan partisipasi diharapkan dapat membangun rasa memiliki terhadap satwa dan meningkatkan dukungan publik terhadap upaya pelestarian Curik Bali.

Sementara itu, PT. Ikas Amboina juga menyambut baik kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh BKSDA Bali. Bagi pemegang izin, kegiatan tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pemanfaatan insekta, sekaligus memperoleh arahan mengenai aspek administrasi dan teknis yang perlu terus diperbaiki.


Kami mengapresiasi pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh BKSDA Bali. Kegiatan ini membantu kami untuk melihat kembali apa saja yang perlu kami benahi, terutama terkait administrasi, pencatatan, dan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang izin. Dengan adanya pendampingan langsung seperti ini, kami menjadi lebih memahami ketentuan yang harus dipenuhi dan dapat melakukan perbaikan secara bertahap,” ujar Ni Kayan Nuryani, Manager Operasional PT. Ikas Amboina.


Menurutnya, pendampingan dari BKSDA Bali menjadi penting, agar kegiatan pemanfaatan insekta dapat terus dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, ketertiban administrasi, dan prinsip konservasi. Komunikasi yang terbangun melalui kegiatan pembinaan juga diharapkan dapat terus dilanjutkan sehingga pemegang izin memiliki ruang untuk berkonsultasi dan memperbaiki pengelolaan kegiatan secara berkelanjutan.

Kami berharap komunikasi dan pendampingan seperti ini dapat terus dilakukan. Bagi kami, arahan langsung dari BKSDA sangat membantu, sehingga kegiatan yang kami jalankan dapat terus berkembang tetapi tetap berada dalam koridor ketentuan dan mendukung upaya konservasi,” tambahnya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kegiatan pembinaan kegiatan pemanfaatan TSL merupakan bagian dari upaya Balai KSDA Bali untuk terus melakukan pembenahan dalam tata kelola pemanfaatan TSL.


Balai KSDA Bali terus berbenah. Evaluasi ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban administrasi, tetapi bagaimana seluruh proses pemanfaatan TSL dapat dipahami dengan baik, baik oleh pemegang izin maupun oleh publik. Kami ingin membangun proses yang terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat juga memahami bahwa pemanfaatan TSL dapat berjalan bersama dengan upaya konservasi,” ujar Ratna Hendratmoko.


Menurut Moko, evaluasi juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dengan pemegang izin. Pemerintah tidak hanya hadir dalam fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan ruang pembinaan dan pendampingan agar pemegang izin dapat memahami serta memenuhi kewajibannya secara tepat.


Konservasi tidak bisa dikerjakan sendiri. Pemerintah, pemegang izin, masyarakat, dan berbagai pihak harus memiliki ruang untuk berkolaborasi. Kami ingin kegiatan seperti ini menjadi bagian dari proses membangun kepercayaan dan kolaborasi yang baik, sehingga pemanfaatan TSL tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi konservasi,” lanjutnya.


Ia menambahkan, pemahaman publik menjadi bagian penting dalam membangun dukungan terhadap konservasi. Dengan semakin dipahaminya proses pemanfaatan TSL yang legal, tertib, dan bertanggung jawab, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa pemanfaatan dan konservasi bukan merupakan dua hal yang harus dipertentangkan, tetapi dapat berjalan beriringan apabila dikelola secara tepat.


Ke depan, kami, Balai KSDA Bali, terus berkomitmen untuk berbenah dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam pendampingan usaha pemanfaatan TSL yang sesuai dengan nilai-nilai konservasi. Kami ingin menjadikan pemanfaatan TSL sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi masyarakat dan negara, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip konservasi. Kami menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses pelayanan publik, dan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Moko.


Hasil pembinaan selanjutnya akan menjadi bahan bagi BKSDA Bali dalam menentukan langkah pembinaan, pendampingan, penyelesaian kendala, dan tindak lanjut yang diperlukan. Setiap hasil verifikasi dan catatan lapangan akan menjadi bagian dari proses pengawasan sekaligus bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan kualitas pengelolaan pemanfaatan TSL.


Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkala dan terpadu, BKSDA Bali terus memperkuat tata kelola pemanfaatan TSL dengan mengedepankan pengawasan, pembinaan, pendampingan, dan kolaborasi. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pemanfaatan TSL yang tertib dan bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang inovasi dan pengembangan usaha yang tetap berlandaskan nilai-nilai konservasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

 

BKSDA Bali sepenuh hati mendorong pemanfaatan TSL yang tertib, kolaboratif, dan bertanggung jawab menuju konservasi yang berkelanjutan.


Penulis : Kadek Andina Widiastuti