Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

DARI TANJUNG BENOA UNTUK ALAM BALI: DUA SATWA LIAR DISERAHKAN SECARA SUKARELA KEPADA BALAI KSDA BALI

Badung, 27 Agustus 2026 – Kepedulian masyarakat terhadap kelestarian satwa liar kembali ditunjukkan oleh warga Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Dua ekor satwa liar yang selama ini berada dalam pemeliharaan masyarakat diserahkan secara sukarela kepada Balai KSDA Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Balai KSDA Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama Resor Badung – Denpasar – Tabanan (BDT) melakukan penyelamatan dan penanganan terhadap dua ekor satwa liar yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.

Dua ekor satwa liar tersebut terdiri atas satu ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) diserahkan oleh Komang Sugiana dan satu ekor burung elang ular bido (Spilornis cheela) diserahkan oleh I Ketut Dana. Keduanya merupakan warga Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. 

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) secara nasional merupakan satwa liar yang tidak termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Namun dalam konteks Bali, Monyet ekor panjang mendapat perhatian melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, dimana monyet ekor panjang sebagai salah satu jenis satwa dalam pengaturan perlindungan di Bali. Perhatian tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Himbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang. Sedangkan secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Endangered (resiko tinggi) The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya perlu diatur agar tidak mengancam kelestarian di alam. 

Elang ular bido (Spilornis cheela) yang termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan, secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Least Concern (resiko rendah) dalam The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya perlu diatur agar tidak mengancam kelestarian di alam. 

Penyerahan satwa dilakukan secara sukarela oleh masing-masing pemilik dan telah diliput dalam Berita Acara Serah Terima. Kedua satwa berada dalam kondisi sehat saat diserahkan. Petugas melakukan evakuasi dan dibawa ke Kantor Balai KSDA Bali untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi dan pemeriksaan kondisi kesehatan lebih lanjut. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan setelah proses rehabilitasi menunjukkan kondisi yang layak, maka kedua satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. 

Penyerahan secara sukarela menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan satwa liar. Keterlibatan masyarakat memungkinkan satwa yang berada dalam pemeliharaan masyarakat dapat segera ditangani oleh petugas dan memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menilai penyerahan satwa secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga keberadaan satwa liar secara lestari. ”Kami mengapresiasi masyarakat yang telah mengambil langkah baik untuk menyerahkan satwa secara sukarela. Ini merupakan bentuk kepedulian yang sangat berarti karena memberikan kesempatan kepada satwa untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang sesuai. Konservasi tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keberadaan satwa liar di Bali.” ujar Ratna Hendratmoko. 

Kepala Balai BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Balai KSDA Bali apabila menemukan satwa liar yang membutuhkan pertolongan atau masih berada dalam pemeliharaan masyarakat. ”Kami berharap kepedulian seperti ini terus tumbuh. Penyerahan seacara sukarela dari masyarakat Tanjung Benoa ini menjadi contoh bahwa upaya konservasi dapat dimulai dari tindakan sederhana di tengah masyarakat. Satu keputusan untuk menyerahkan satwa secara sukarela dapat menjadi awal dari proses penyelamatan, pemulihan, dan apabila memungkinkan pengembalian satwa ke habitat alaminya.” tambahnya.

Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Bali. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapiuntuk memastikan satwa liar tetap memperoleh ruang hidup yang sesuai dan dapat terus menjalankan fungsinya dalam ekosistem. -Konservasi tumbuh dari kepedulian, bergerak melalui kolaborasi, dan memberi ruang bagi satwa liar untuk tetap lestari.


- SEPENUH HATI UNTUK BALI 

Penulis : Bethawan Danny P