AKSI KEPEDULIAN WARGA: ELANG PARIA DISERAHKAN UNTUK UPAYA KONSERVASI
Gianyar, 04 April 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Seksi KSDA Wilayah II melakukan evakuasi satu ekor Elang Paria (Milvus migrans) hasil penyerahan sukarela dari masyarakat di Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar.
Satwa dilindungi tersebut diserahkan langsung oleh warga setempat, Ni Wayan Wirantini, kepada petugas BKSDA. Elang tersebut berada dalam kondisi fisik yang memerlukan pemantauan lebih lanjut. Segera setelah proses evakuasi dan penandatanganan berita acara serah terima dilakukan, petugas membawa elang tersebut menuju Lembaga Konservasi PT. Taman Burung Citra Bali International (Bali Bird Park) untuk menjalani proses titip rawat dan pemeriksaan medis menyeluruh oleh tim dokter hewan.
Berdasarkan hasil pengamatan fisik, ditemukan perlengkapan falconry (olahraga elang) berupa jesses dan angklet yang masih terpasang pada kedua kaki. Angklet merupakan gelang kulit yang dipasang pada pergelangan kaki satwa, sementara jesses adalah tali pengikat yang tersambung pada angklet untuk mengendalikan burung pemangsa saat pelatihan atau bertengger. Temuan ini mengindikasikan bahwa satwa tersebut sebelumnya pernah dilatih dengan tujuan Free Flight yaitu hobi dan metode pelatihan burung peliharaan untuk terbang di luar ruangan tanpa dirantai. Kegiatan ini berisiko menghilangkan insting berburu alami serta menyebabkan ketergantungan pada manusia. Hal ini membuat satwa tidak bisa langsung dilepasliarkan karena memerlukan pemulihan perilaku agar dapat bertahan hidup di alam.
Elang Paria (Milvus migrans) merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan status tersebut, segala bentuk perburuan, penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, meskipun dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) spesies ini secara global dikategorikan sebagai Least Concern (Risiko Rendah), populasinya di alam terus menghadapi ancaman serius akibat hilangnya habitat dan perburuan. Keberadaan elang sebagai predator puncak (top predator) sangat vital untuk menjaga keseimbangan ekosistem di alam.
Kepala Balai KSDA Bali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ni Wayan Wirantini atas kesadarannya menyerahkan satwa ini. Aksi ini merupakan contoh nyata peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar di Provinsi Bali.
BKSDA Bali terus berupaya mengedukasi masyarakat bahwa satwa liar seperti Elang Paria memiliki insting alami yang tidak bisa dipenuhi jika dipelihara dalam lingkungan rumah tangga.
"Memelihara satwa dilindungi secara ilegal bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko menghilangkan sifat liar mereka yang sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup di alam. Satwa liar bukan merupakan hewan peliharaan (pets); mereka memiliki peran ekologis sebagai penjaga keseimbangan rantai makanan yang secara tidak langsung melindungi lingkungan kita dari ledakan populasi hama," jelas Ratna Hendratmoko, Kepala Balai KSDA Bali.
BKSDA Bali terus mengimbau masyarakat yang masih memiliki satwa dilindungi dan membuka pintu bagi warga yang ingin berkonsultasi atau menyerahkan satwa dilindungi secara sukarela melalui Call Center BKSDA Bali atau dengan mendatangi kantor Resor atau Seksi KSDA Wilayah terdekat. Penyerahan sukarela menjadi bukti kepedulian bersama dalam melindungi satwa liar dan alam Bali.
SEPENUH HATI UNTUK KONSERVASI ALAM BALI
