Danau Buyan – Danau Tamblingan
Kawasan ini termasuk dalam kelompok hutan Gunung Batukahu (RTK.4) yang telah ditetapkan sebagai hutan tutupan berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 29 Mei 1927 No.28 terhadap kawasan hutan ini telah dilakukan penataan batas sebagai hutan wisata dengan pal batas melalui HW.1 sampai dengan HW.376, dimana di dalamnya terdapat enclave seluas 8 hektar.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144/Kpts-11/1996 tanggal 4 April 1996, tentang Penetapan sebagian kawasan Hutan Batukahu (RTK.4) yang terletak di Kabupaten Dati II Tabanan dan Kabupaten Dati II Buleleng, Propinsi Dati I Ball, seluas 1.336,50 Ha sebagai Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan.
Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bali Nomor 140/Kwl-5/1997 tanggal 22 Januari 1997 tentang Penetapan sebagian kawasan hutan Batukau (RTK.4) sebagai Taman Wisata Alam. Disebutkan bahwa luas kawasan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan adalah 1.703 Ha termasuk Danau Buyan dan Danau Tamblingan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.2847/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Gunung Batukau (RTK.4) seluas 15.102,90 Ha di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Luas TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan adalah 1.847,38 Hektar.