Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

KESADARAN MASYARAKAT: LANDAK DILINDUNGI DISERAHKAN SECARA SUKARELA

Karangasem, 10 April 2026 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai menindaklanjuti laporan dari Kepala Wilayah Banjar Dinas Bedugul, I Wayan Sari, terkait adanya penyerahan satwa liar dilindungi oleh masyarakat di wilayah Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama tim segera menuju lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Dalam kegiatan tersebut, seorang warga atas nama Ni Komang Dani secara sukarela menyerahkan 2 (dua) ekor satwa liar dilindungi jenis Landak Jawa (Hystrix javanica) kepada petugas BKSDA Bali.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, kedua ekor landak jawa tersebut telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun. Penyerahan dilakukan atas dasar kesadaran pemilik setelah mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak diperkenankan untuk dipelihara tanpa izin resmi.

Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan status tersebut, segala bentuk perburuan, penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa ini juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam membantu penyebaran biji tanaman di habitat alaminya. Berdasarkan data konservasi global, spesies ini berstatus Least Concern (Risiko Rendah) dalam Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature). Meskipun demikian, populasinya di alam cenderung mengalami penurunan akibat tekanan perburuan serta hilangnya habitat alami.

Di alam, landak jawa tersebar di Pulau Jawa, Bali, Madura, dan beberapa pulau kecil di sekitarnya. Populasinya diperkirakan terus mengalami penurunan di beberapa wilayah akibat aktivitas manusia. Oleh karena itu, upaya perlindungan tetap diperlukan, termasuk melalui penegakan hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Tim BKSDA Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi satwa di lokasi penyerahan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa kedua ekor landak jawa tersebut berada dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda luka maupun penyakit.

Selanjutnya, petugas bersama tim melakukan evakuasi terhadap 2 (dua) ekor landak jawa tersebut dari lokasi penyerahan. Satwa kemudian dibawa untuk dititiprawatkan sementara di PT Segara Alunan Bayu Ayu (SABA). Penitipan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan penanganan awal, sambil menunggu proses lebih lanjut terkait penilaian kondisi satwa, termasuk kemungkinan rehabilitasi maupun pelepasliaran kembali ke habitat alaminya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk respon cepat BKSDA Bali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar dilindungi. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan serta menyerahkan satwa liar dilindungi secara sukarela, karena hal ini sangat membantu dalam mendukung keberhasilan upaya konservasi.” Ujar Ratna Hendratmoko, Kepala Balai KSDA Bali.

Kepala Resor KSDA Wilayah Karangasem – Pelabuhan Padangbai menyampaikan bahwa “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ni Komang Dani atas kesadaran dan itikad baiknya dalam menyerahkan satwa dilindungi. Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi tanpa izin.”

Ke depan, BKSDA Bali terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan di bidang konservasi. Apabila masyarakat menemukan atau memiliki satwa liar dilindungi, diharapkan segera melaporkan kepada petugas terdekat agar dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur.

SEPENUH HATI UNTUK KONSERVASI ALAM BALI