REPATRIASI: JALAN PULANG BURUNG ATAT BALI KE TANAH KELAHIRAN
Mitchell’s Lorikeet atau Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchellii), atau dikenal juga dengan sebutan Burung Atat Bali. Selaras dengan namanya, burung Atat Bali memiliki penampilan unik yaitu bulu di area dada yang berwarna merah cerah. Burung Atat Bali merupakan sub-spesies dari burung nuri endemik Indonesia yang hanya dapat ditemukan di Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya pada tahun 2015, Burung Atat Bali sempat dinyatakan punah. Namun, penelitian Prihatmoko et al. (2019) seakan memberikan harapan baru dengan ditemukannya enam ekor burung Atat Bali di kawasan hutan daerah Bedugul. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, Burung Atat Bali masuk ke dalam daftar satwa liar yang dilindungi karena populasinya di alam yang sedikit, kategori Endangered (terancam punah), dan daerah penyebarannya yang terbatas/endemik. Penyebab sedikitnya populasi Burung Atat Bali menurut Eaton et.al (2015) adalah karena dieksploitasi dengan diekspor dalam jumlah besar ke Eropa.
Burung Atat Bali perlu mendapatkan upaya konservasi mengingat statusnya sebagai satwa endemik Indonesia dan dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu upaya konservasi yang telah dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dibawah naungan Direktoral Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan berupa Repatriasi. Proses repatriasi ini, tidak luput dari kolaborasi antara BKSDA Bali dengan lembaga konservasi Taman Safari Bali dan Bali Bird Park.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tahun 2024 tentang penyelamatan Jenis Satwa, Repatriasi adalah pemulangan kembali Satwa asli Indonesia dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk pulang kembali ke habitat aslinya di Bali, Burung cantik berdada merah ini harus melewati berbagai proses panjang. Perjalanan ditempuh dari Doha menuju Bali selama ±40 jam dengan jarak yang ditempuh 13.500 KM, sebelum akhirnya tiba pada tanggal 17 September 2025, Pukul 17.35 WITA. Burung Atat Bali yang berhasil di Repatriasi berjumlah 40 ekor (20 ekor jantan dan 20 ekor betina) yang merupakan hasil breeding dari lembaga konservasi World Parrot Trust dan Paradise Park di Inggris. Setelah melewati proses pemeriksaan kesehatan dan karantina, burung-burung tersebut dititipkan oleh BKSDA Bali kepada Taman Safari Bali dan Bali Bird Park untuk direhabilitasi dan dilakukan breeding terkontrol. Harapannya, dengan keberhasilan breeding di lembaga konservasi dapat memulihkan populasi Burung Atat Bali di habitat aslinya melalui program pelepasliaran (connecting Ex-situ to In situ).
Semoga semua kontribusi yang sudah diberikan berbagai pihak dalam proses pulangnya burung Atat Bali ke tanah kelahirannya dapat membuahkan kelestarian dan menginsiprasi berbagai pihak dalam mendukung upaya konservasi.
(sumber foto: TSI)