PELEPASLIARAN PENYU DAN TUKIK, KOLABORASI PEMERINTAH DAN LEGISLATIF DALAM KONSERVASI SATWA LIAR DILINDUNGI
Denpasar, 27 Oktober 2025 – Kunjungan kerja Reses Komisi IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Bali menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Provinsi Bali. Salah satu agenda utama dalam kegiatan reses kali ini adalah untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan repatriasi (pemulangan kembali) 40 ekor burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchellii) dan dilanjutkan kegiatan Pelepasliaran Satwa Liar Dilindungi Jenis Penyu dan Tukik (anak penyu) Jenis Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Saba, Kabupaten Gianyar, Bali, turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Ibu Siti Hediati Soeharto bersama anggota, Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, dan Gubernur Bali, Wayan Koster serta para pemangku kepentingan di bidang konservasi di Bali. Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan aksi nyata komitmen bersama Pemerintah, Lembaga Konservasi, dan Komunitas Masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Satwa liar dilindungi jenis Penyu ini merupakan hasil rescue dari Kelompok Pelestari Penyu (KPP) yang merupakan anggota dari Asosiasi Kelompok Pelestari Penyu Bali (AKPPB), mitra Kementerian Kehutanan di bawah UPT BKSDA Bali. Dan tukik yang akan dilepasliarkan merupakan hasil penetasan di KPP, dimana telur nya berasal dari hasil rescue di sekitar pantai di Bali. Kegiatan ini merupakan kegiatan konservasi rutin yang dilakukan oleh KPP di Bali. Adapun satwa yang akan dilepasliarkan sebanyak 3 (tiga) ekor Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), 6 (enam) ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan 1 (satu) ekor Penyu Sisik (Eretmochelys imricata) serta 200 ekor tukik jenis penyu lekang.
Penyu merupakan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan IUCN termasuk dalam kategori Endangered (EN), sehingga perlindungan terhadap satwa ini penting mengingat populasinya yang terancam akibat perusakan habitat dan rendah nya kemampuan bertahan hidup saat usia tukik.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa kehadiran Komisi IV DPR RI dalam kegiatan ini menunjukkan perhatian besar terhadap upaya konservasi satwa liar khususnya di Provinsi Bali.
Bendesa Adat Saba, I Gusti Ngurah Mahendradinata, menyampaikan ucapan selamat datang kepada ketua Komisi IV DPR RI beserta Anggota dan Menteri Kehutanan. Beliau menyatakan KPP Saba Asri didirikan dengan tujuan menjaga kelestarian populasi penyu yang mulai terancam akibat perubahan lingkungan dan aktivitas manusia.
Dan menjadi tempat penetasan telur penyu, pelepasan tukik, dan pusat pembelajaran bagi pelajar, wisatawan, serta masyarakat umum. Harapan agar kunjungan ini semakin mempererat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan legislatif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan hayati Indonesia.
Asosiasi Kelompok Pelestari Penyu Bali (AKPPB), Made Sukanta, memperkenalkan AKPPB merupakan perkumpulan dari 31 (tiga puluh satu) kelompok dan membentuk asosiasi dan dibina oleh Balai KSDA Bali, pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Pembentukan asosiasi ini lahir dari semangat kebersamaan dan kepedulian untuk menjaga kelestarian penyu serta ekosistem laut yang menjadi habitatnya. Melalui asosiasi ini, para pegiat konservasi dapat saling berkoordinasi, bertukar pengalaman, memperkuat jaringan, serta menyatukan langkah dalam upaya pelestarian yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Ibu Siti Hediati Soeharto selaku Ketua Komisi IV DPR RI, menyampaikan agar seluruh KPP di Prov. Bali bisa mendapatkan perhatiaan dan pembinaan yang lebih maksimal, karena sudah mendukung konservasi penyu selama ini di Bali. Selain itu, Ibu juga berpesan kepada adik – adik sekitar pesisir pantai agar bisa segera melaporkan jika menemukan penyu terdampar atau yang sedang bertelur kepada KPP setempat.
Bapak Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, sangat mengapresiasi kegiatan KPP yang sudah berjalan selama ini dan memusatkan perhatian pada konservasi penyu di Bali. Semoga kegiatan ini bisa terus berlanjut mengingat status penyu yang terancam punah, sehingga bias terus berusaha meningkatkan jumlah di alam dengan pelepasliaran.
BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya, serta memastikan keberlanjutan ini sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Bali.
“Balai KSDA Bali Sepenuh Hati untuk Penyu di Bali”
