Butuh Bantuan? Chat kami

Detail Berita

PELEPASLIARAN BURUNG CURIK BALI (Leucopsar rothschildi), “KOLABORASI SEPENUH HATI UNTUK CURIK BALI”

Denpasar, 9 April 2026 – Balai KSDA Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua yang didukung oleh PT. Kehati Pertiwi, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam melalui kegiatan pelepasliaran satwa jenis Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi), satwa ini merupakan satwa endemik Pulau Bali yang statusnya masih dilindungi dan memiliki nilai ekologis serta budaya yang tinggi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Adat Karang Dalem Tua, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, turut dihadiri Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Forkopimda Kabupaten Badung, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Kepala Balai KSDA Bali beserta jajarannya, Mitra Lembaga Konservasi Balai KSDA Bali, Mitra dan Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar Penangkar Balai KSDA Bali, Prof. Dra. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, M.Sc., Ph.D., Jurusan Biologi FMIPA Universitas Udayana, I Made Saka Wijaya, S.Si., M.Sc., Jurusan Biologi FMIPA Universitas Udayana, Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali, dan mitra konservasi lainnya. Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan aksi nyata komitmen bersama Pemerintah, Lembaga Konservasi, dan Komunitas Masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.

Burung Curik Bali yang dilepasliarkan berjumlah 12 ekor, terdiri dari 6 ekor jantan dan 6 ekor betina. Burung Curik Bali tersebut berasal dari hasil penangkaran beberapa mitra Balai KSDA Bali, yaitu Kelompok Penangkar Paksi Sari Merta, PT. Kicau Bali Sejahtera, PT. Aishwarya Paradise Bali, PT. Nur Dzati Farm, PT. Suar Jalak Dewata, dan PT. Taman Safari Indonesia III. Burung Curik Bali yang dilepasliarkan sudah dipastikan oleh tim medik veteriner Balai KSDA Bali kondisi kesehatannya dan siap dilepasliarkan, setelah melewati masa habituasi kurang lebih satu bulan.

Burung Curik Bali merupakan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan IUCN termasuk dalam kategori Endangered (EN), sehingga perlindungan terhadap satwa ini penting mengingat populasinya yang terancam akibat perburuan di alam liar.

Inisiatif pelestarian Burung Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua sejatinya telah dimulai sejak tahun 2018, melalui kolaborasi bersama PT Tirta Investama (AQUA Mambal) dan telah mendapatkan persetujuan dari Balai KSDA Bali. Sejak saat itu, upaya penangkaran dan pelestarian terus dikembangkan secara bertahap oleh desa adat, seiring dengan meningkatnya keberhasilan dalam pengembangbiakan populasi Curik Bali di tingkat lokal. Perkembangan ini menjadi fondasi penting dalam memperluas program konservasi, termasuk kegiatan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Selain prosesi pelepasliaran, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Forum Komunikasi Sobat Satwa Liar Bali (Forum SSLB), yang salah satu tujuan dari forum ini dalam upaya konservasi Curik Bali adalah bersama berbagai pihak terutama Balai KSDA Bali memberikan dukungan pengusulan penetapan “Hari Curik Bali Nasional”. Besar harapan banyak pihak jika penetapan ini terealisasi bisa ikut mempertahankan kelestarian Burung Curik Bali sebagai satwa ikon Pulau Bali. Serangkaian kegiatan hari ini juga merupakan bagian dari Road to HKAN (Hari Konservasi Alam Nasional) Tahun 2026.

Kelihan Desa Adat Karang Dalem Tua, Ida Bagus Gede Manu Drestha, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pelepasliaran satwa, melainkan bagian dari visi besar desa adat dalam membangun harmoni antara manusia dan alam.

“Pelepasliaran Burung Curik Bali ini adalah salah satu upaya kami dalam membangun Desa Adat Ramah Satwa. Kami ingin menghadirkan ruang hidup yang seimbang, di mana manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis sesuai dengan nilai Tri Hita Karana,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk implementasi nyata dari nilai Tri Hita Karana, khususnya aspek Palemahan, serta sejalan dengan visi pembangunan Bali melalui konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Bersama Desa Adat Karang Dalem Tua kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan diskusi mengenai konsep “Desa Ramah Satwa”, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga habitat dan keberlangsungan satwa liar. Ke depan, kolaborasi semua pihak ini berkomitmen untuk terus mengembangkan program konservasi berbasis masyarakat, termasuk monitoring pasca-pelepasliaran, edukasi lingkungan, serta penyusunan aturan adat (awig-awig) terkait perlindungan satwa. Dengan kolaborasi yang kuat dan kesadaran kolektif, diharapkan Burung Curik Bali tidak hanya kembali hidup di alam bebas, tetapi juga berkembang sebagai simbol kebangkitan ekologi Bali yang berakar pada kearifan lokal.

Desa Adat Karang Dalem Tua dikenal sebagai kawasan dengan kekayaan lanskap alam dan budaya yang masih terjaga. Secara geografis, wilayah ini berada di kawasan dataran tinggi dengan lanskap yang didominasi oleh aliran Sungai Ayung, persawahan, serta hutan dan kebun masyarakat yang masih asri. Lingkungan alam yang relatif terjaga ini menjadikan kawasan Karang Dalem Tua memiliki potensi ekologis yang tinggi sebagai habitat alami bagi berbagai jenis satwa, termasuk burung endemik Bali.

Prof. Dra. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, M.Sc., Ph.D., Jurusan Biologi FMIPA Universitas Udayana menyampaikan “ kegiatan pelestarian curik bali ini telah dilakukan bersama mulai dari tahun 2018, dan kami bersama mahasiswa mendukung pelepasliaran serta monitoring kedepannya nanti.”

Perkembangan Curik Bali selama ini telah dilakukan baik eksitu maupun insitu, dimana dengan kerjasama semua pihak, Curik Bali yang berkembang diluaran bukan hanya dari hasil pelepasliaran, namun juga dari hasil breeding alami, yang terbukti dari pemantauan di sekitar kawasan.


“ Peran Desa Adat dan masyarakat sangat kuat dalam mendukung program pemerintah salah satunya pelestarian alam seperti ini, dengan kegiatan ini Desa tidak hanya melestarikan budaya tapi ikut serta dalam melestarikan alam terutama di Desa Karang dalem Tua” Ujar Bapak Made Artana, selaku perwakilan dari Dinas Pemajuan Masyakat Adat Provinsi Bali, yang turut hadir dan mendukung kegiatan pelepasliaran ini.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa “kegiatan hari ini bukan hanya pelepasliaran curik bali, tapi bagaimana kita berkolaborasi, bekerjasama sehingga apa yang kita lakukan mampu menginspirasi publik, dan ini adalah beyond  dari pelepasliaran curik bali

BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya, serta memastikan keberlanjutan ini sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Bali.

 

“Balai KSDA Bali Sepenuh Hati untuk Burung Curik Bali”