PEMULANGAN BURUNG PERKICI DADA MERAH KE BALI KOLABORASI PEMERINTAH DAN LEGISLATIF DALAM KONSERVASI SATWA LIAR
Denpasar, 27 Oktober 2025 – Kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Bali menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Provinsi Bali. Kunjungan yang difokuskan pada kegiatan repatriasi Burung Perkici Dada Merah di Kantor Balai KSDA Bali ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian satwa endemik Indonesia, khususnya burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchellii) — satwa khas Pulau Bali yang statusnya telah terancam punah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Balai KSDA Bali dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Ibu Siti Hediati Soeharto, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dan anggota, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Gubernur Bali Wayan Koster, serta para pemangku kepentingan di bidang konservasi yang ada di Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut, para pejabat berdiskusi mengenai penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mitra lembaga konservasi, dan komunitas masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar serta ekosistemnya.
Dalam sesi diskusi yang dilaksanakan, Komisi IV DPR RI menekankan tiga poin penting dalam upaya perlindungan satwa endemik di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali, yaitu:
1. Penyempurnaan regulasi konservasi dan penangkaran;
2. Penangkaran yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat;
3. Pendataan satwa dilindungi berbasis teknologi digital, agar spesies langka dapat dimonitor secara akurat dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan bahwa langkah-langkah ini penting untuk memastikan perlindungan satwa endemik dapat berjalan sistematis dan berbasis data.
Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa repatriasi 40 ekor Perkici Dada Merah dari Inggris merupakan wujud nyata kedaulatan keanekaragaman hayati nasional. “Repatriasi ini bukan hanya kegiatan simbolik, tetapi pesan moral bagi seluruh pihak khususnya di bidang kehutanan untuk benar-benar menjaga hutan dan habitat satwa endemik agar mereka dapat hidup bebas di tanah kelahirannya,”
Dukungan juga datang dari Gubernur Bali, Wayan Koster, yang berkomitmen segera menyusun Peraturan Gubernur tentang penangkaran satwa berbasis masyarakat dan larangan perburuan. Beliau juga menilai pentingnya penerapan teknologi microchip untuk memantau keberadaan satwa di alam.
Kegiatan reses Komisi IV DPR RI juga menjadi ajang sinergi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga konservasi. Komisi IV DPR RI turut meninjau perkembangan breeding center hasil repatriasi dan menegaskan pentingnya keberlanjutan konservasi di Bali sebagai bagian dari strategi nasional pelestarian satwa endemik Nusantara.
Burung Perkici Dada Merah adalah satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 dan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa ini berstatus Endangered (EN) menurut IUCN, sehingga langkah repatriasi menjadi bagian penting untuk memperkuat populasinya.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa kehadiran Komisi IV DPR RI dalam kegiatan ini menunjukkan perhatian besar terhadap upaya konservasi satwa liar, “Kami berterima kasih atas dukungan Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni dan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, kami percaya konservasi hanya akan berhasil bila dijalankan secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat. Collective action ini menjadi kunci untuk menjaga satwa endemik seperti Perkici Dada Merah tetap lestari di Bali,” ujarnya.
Repatriasi burung Perkici Dada Merah ini merupakan hasil kerja sama antara Taman Safari Indonesia, World Parrot Trust, dan Paradise Park, dengan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. kegiatan repatriasi ini diharapkan mampu memperkuat populasi satwa endemik di Bali, menjadi pusat penelitian, reproduksi, dan kesehatan satwa, serta mendukung program pelepasliaran di habitat alaminya di masa mendatang.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama untuk Kelestarian Perkici Dada Merah di Provinsi Bali oleh Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Bali sebagai simbol sinergi nasional dalam pelestarian Perkici Dada Merah di Provinsi Bali.
BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya, serta memastikan keberlanjutan kegiatan repatriasi perkici dada merah ini sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Bali.
“Balai KSDA Bali Sepenuh Hati untuk Perkici Dada Merah Bali”
