DUKUNG USULAN PENETAPAN HARI CURIK BALI NASIONAL
Curik Bali (Leucopsar rotschildi) merupakan satwa endemik Pulau Bali yang habitat aslinya hanya ditemukan di Pulau Bali dan merupakan ikon dari Provinsi Bali yang telah ditetapkan sejak tahun 1991. Curik Bali memiliki paras yang sangat memukau, bulu putih bersihnya bagaikan kain suci yang dihiasi aksen hitam di ujung sayap dan ekor, sementara pipinya yang berwarna biru cerah menciptakan kontras yang memesona membuat Curik Bali mempunyai daya tarik yang khas. Namun hal tersebut malah menjadi bumerang bagi spesies ikonik tersebut. Perburuan liar dan dan perdagangan ilegal marak dilakukan karena demand yang tinggi membuat harga Curik Bali di pasar gelap menjadi fantastis, selain itu ancaman nyata yang dihadapi oleh spesies Curik Bali seperti kerusakan habitat, rendahnya tingkat reproduksi, perubahan iklim hingga ancaman dari predator.
Sebagai salah satu burung endemik Pulau Bali, Curik Bali tercatat sebagai spesies berstatus Critically Endangered sejak 1966, berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) red list. Sementara itu, di dalam table appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora) Curik Bali termasuk dalam kategori appendiks I, sehingga spesies ini dilarang untuk diperdagangkan. Selain dari pihak internasional yang juga terus mengupayakan konservasi dari spesies ini, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menetapkan Curik bali sebagai satwa dilindungi yang tertuang pada lampiran Peraturan Menteri tersebut.
Dari 6 Ekor Tersisa, Menjadi Harapan Bersama
Mengingat populasi dari Curik Bali di tahun 2001 yang tercatat hanya berjumlah 6 ekor di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), bisa dikatakan spesies Curik bali hampir punah di alam liar, tetapi dengan semangat konservasi yang tinggi yang didukung oleh pelbagai kebijakan dan regulasi, informasi terkini pada November tahun 2023 populasi Curik bali di Kawasan TNBB telah meningkat drastis diperkirakan sebanyak 552 ekor dengan persebaran populasi di wilayah Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng (Sumber: Balipost 24 Januari 2024).
Gabungan antara kebijakan konservasi, penangkaran, patroli lapangan, program pelepasliaran, kerja masyarakat adat, dan dukungan lembaga konservasi menjadi penyelamat bagi keberlangsungan hidup dan kelestarian Curik Bali. Menurut data Curik Bali Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA Bali) tahun 2025, menunjukkan bahwa kini terdapat ratusan individu Curik Bali dari program penangkaran dan konservasi ex-situ. Lebih dari 300 ekor tercatat di penangkaran dan lembaga konservasi, dan puluhan lainnya telah dilepasliarkan di kawasan seperti TN Bali Barat dan Nusa Penida.
Namun angka itu masih jauh dari angka aman. Status Curik Bali tetap berada pada kategori kritis (Critically Endangered) menurut IUCN Red List. Yang berarti tanpa dukungan sosial yang kuat, keberhasilan konservasi bisa runtuh kapan saja.
Oleh karena itu diperlukan satu hari nasional untuk menyatukan perhatian publik dan persepsi terhadapnya.
Alasan Hari Curik Bali Nasional Merupakan Langkah Strategis
1.Sebagai Simbol Kebanggaan Masyarakat Bali
Penetapan Hari Curik Bali Nasional akan memperkokoh jati diri masyarakat Bali sebagai penjaga warisan hayati yang diakui secara nasional. Kebanggaan itu tidak lahir dari seremoni, tetapi dari fakta bahwa Bali telah menjadi rumah bagi satwa yang mewakili martabat konservasi Indonesia. Ketika negara memberi ruang khusus untuk merayakan dan mengingat Curik Bali, masyarakat Bali akan melihatnya sebagai penghormatan terhadap budaya, perjuangan, dan komitmen mereka menjaga keseimbangan alam. Dari sana, rasa bangga itu akan tumbuh bukan hanya sebagai kebanggaan daerah, tetapi sebagai bagian dari kontribusi Bali kepada Indonesia dan dunia.
2.Untuk Menjaga Momentum Agar Tidak Turun
Upaya konservasi Curik Bali telah menunjukkan kemajuan yang lumayan signifikan dengan indikasi peningkatan jumlah populasi pada beberapa dekade terakhir, tetapi upaya konservasi satwa ini harus terus ditingkatkan untuk memastikan kelangsungan hidup Curik Bali di masa depan, dengan penetapan Hari Curik Bali Nasional diharapkan dapat memperkuat dasar penegakan hukum konservasi Curik Bali dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang merupakan kunci keberhasilan konservasi Curik Bali.
3.Untuk Mengangkat Isu Konservasi ke Kesadaran Publik
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum peduli atau belum tahu alasan pentingnya melindungi Curik Bali. Hari nasional akan menciptakan ruang edukasi yang terjadwal, konsisten, dan bisa disebarkan melalui sekolah, media sosial, komunitas, dan pariwisata. Seperti halnya “Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional” yang diperingati setiap tanggal 5 November Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati setiap tanggal 5 November setiap tahunnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1993 tentang Penetapan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Peringatan Hari Curik Bali Nasional bisa menjadi pintu masuk kampanye luas yang tidak rumit dan relevan bagi semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya konservasi Curik Bali, keberadaan Curik Bali mencerminkan reputasi negeri ini di mata dunia dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Konservasi tidak bisa berdiri sendiri, tetapi memerlukan kesadaran multi pihak untuk bersama-sama berkomitmen agar upaya konservasi tetap hidup dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Penetapan Hari Nasional Curik Bali akan memperkuat kerja lintas sektor: sekolah, universitas, komunitas lokal, wisata alam, swasta, hingga desa adat. Konservasi yang berhasil adalah konservasi yang dimiliki bersama.
Belajar dari Keberhasilan Satwa Lain di Dunia
Di beberapa negara, satwa ikonik mendapatkan perhatian lewat hari peringatan nasional. Beberapa contohnya:
- Panda di Tiongkok menjadi simbol konservasi sekaligus diplomasi lingkungan. Setiap tanggal 16 Maret di Tiongkok diperingati sebagai Hari Panda Nasional yang didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran tentang Panda, hewan yang telah menjadi kebanggaan nasional Tiongkok, dan upaya konservasi mereka.
- Kakapo di Selandia Baru berhasil selamat dari kepunahan melalui konservasi publik dan edukasi berbasis peringatan nasional,yang dimana pada tahun 2021 kakapo jantan muda bernama Tomua dibawa ke Te Rau Aroha Marae di Waitangi saat Waitangi Day (hari Perjanjian Waitangi). Tujuannya adalah untuk merayakan kemitraan antara tim pemulihan kakapo, sehingga membuat profil burung tersebut makin dikenal oleh masyarakat disana sebagai upaya mendukung konservasi satwa tersebut.
- Harimau Benggala. Harimau Benggala (Panthera tigris tigris) adalah satwa ikonik dan hewan nasional India, yang ditetapkan secara resmi pada April 1973. Hewan ini dipilih sebagai simbol kekuatan, keanggunan, dan ketahanan negara, sekaligus dijadikan wajah gerakan konservasi dan keberhasilan kebijakan pemerintah dengan dukungan masyarakat
Indonesia bisa menunjukkan hal yang sama melalui Curik Bali, bukan sebagai satwa yang dikasihani, tapi dibanggakan dan dilestarikan.
Jangan Menunggu Curik Bali Jadi Kenangan
Curik bali adalah warisan alam yang tidak ternilai. Keberadaannya tidak hanya penting untuk ekosistem tetapi juga untuk identitas budaya Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Usulan Hari Curik Bali Nasional adalah langkah strategis menuju kebangkitan sang simbol Dewata. "Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama (Collective Action)."
Mari eratkan genggaman tangan bersama untuk mendukung usulan penetapan Hari Curik Bali Nasional dan jadikan Curik Bali bukan hanya sebagai kenangan dalam foto, tetapi sebagai mahakarya alam yang terus hidup dan menghiasi bumi Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat mengubah nasib Curik Bali dari ambang kepunahan menuju kebangkitan yang berkelanjutan.